Karle Hanafi Prihatin, Masih Banyak Abaikan Larangan Eksploitasi Anak

oleh -713 Dilihat
FOTO BERSAMA-Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalsel Dr H Karlie Hanafi Kalianda, SH MH foto bersama usai menyampaikan materi Sosialisasi tentang Perlindungan Anak di Kantor Badan Kesbangpol Kabupaten Batola di Marabahan.(foto : ist)

INIBERITA.id, BATOLA- Anggota komisi II DPRD  Provinsi Kalimantan Selatan Dr H Karlie Hanafi Kalianda SH MH prihatin, ternyata warga masih banyak mengabaikan larangan untuk eksploitasi anak. Padahal, dalam peraturan dan perundangan-undangan, dilarang keras untuk melakukan eksploitasi anak tersebut.

Keprihatinan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Kalsel ini sampaikannya, saat menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Perlindungan Anak, di Kantor Badan Kesbangpol Kabupaten Barito Kuala (Batola) di Marabahan, Selasa (4/6/2024).

“Bentuk-bentuk eksploitasi pada anak ternyata masih sering dijumpai di Indonesia,” ujarnya.

Ditegaskan Karlie panggilannya, larangan eksploitasi pada anak sudah diatur dalam undang-undang dan pelakunya dapat dihukum, namun para pelaku sepertinya tak acuh pada hukum tersebut dan tetap melakukan eksploitasi pada anak-anak, demi kepentingannya sendiri.

Eksploitasi pada anak itu, adalah perbuatan dalam memanfaatkan anak, sesuai kehendak untuk kepentingan dirinya sendiri serta dilakukan oleh keluarga atau orang lain dan atas perbuatan tersebut tentunya mengganggu tumbuh kembang fisik dan mental si anak kedepan.

“Oleh sebab itulah melakukan eksploitasi pada anak itu, yaitu perbuatan yang menghilangkan hak-hak anak dan perlu dihukum,”tegasnya.

Baca Juga :   Deklarasi Damai Pilkada 2024, Plh Gubernur Kalsel Harapkan Warga Banua Gunakan Hak Pilihnya dan Jaga Suasana Aman, Damai dan Kondusif

Disebutkannya bentuk-bentuk eksploitasi pada anak dan undang-undang yang mengaturnya, antara lain Pasal 20 UU Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 76l UU Nomor 35 Tahun 2014, pencegahan tindakan bullying pada anak usia dini, UU Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta beberapa peraturan lainnya, termasuk Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Kepala UPT PPA Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Batola, Ir H Subiyarnowo selaku narasumber menjelaskan bentuk-bentuk eksploitasi pada anak terdiri dari beberapa macam, mulai dari eksploitasi ekonomi, seksual dan sosial.

“Eksploitasi yang cukup sering ditemukan yaitu eksploitasi ekonomi dan seksual,” sebutnya.

Subiyarnowo kemudian menjelaskan bentuk eksploitasi anak tersebut, seperti eksploitasi ekonomi pada anak, yaitu menyalahgunakan tenaga anak dimanfaatkan fisiknya untuk bekerja demi keuntungan orang yang mengeksploitasinya. Pekerjaan tersebut membuat anak kehilangan hak-haknya, karena dipaksa bekerja, anak tersebut tidak bisa sekolah, jarang dikasih makan dan sebagainya. Pekerjaan tersebut juga seharusnya belum bisa dikerjaan oleh seorang anak.

Baca Juga :   DPRD Minta Pemko Banjarmasin Segera Investigasi Perbaiki Sekolah Rusak

“Mirisnya, menurut data International Labour Organization, sekitar 168 juta anak menjadi pekerja anak dan sekitar 85 juta anak melakukan pekerjaan yang berbahaya,” kutipnya.

Selanjutnya eksploitasi seksual pada anak, yaitu kegiatan yang melibatkan anak untuk melakukan aktivitas seksual yang belum dipahaminya. Contoh eksploitasi seksual pada anak, yaitu perbuatan menelanjangi anak untuk produk pornografi dan memperkerjakan anak dalam bisnis prostitusi.

“Selain itu mengarahkan anak pada kata pornografi, asusila atau perkataan porno lainnya termasuk ke dalam eksploitasi seksual pada anak,” jelasnya.

Kemudian eksploitasi sosial, yaitu segala perbuatan pada anak yang bisa menyebabkan perkembangan emosionalnya terhambat. Misalnya memanfaatkan anak untuk meraih popularitas dan keuntungan ekonomi pelaku. Anak mungkin masih mendapatkan hak-hak seperti tempat tinggal yang layak, pendidikan dan sebagainya, tetapi emosionalnya terganggu.

Kegiatan apapun yang membuat anak melakukan sesuatu atau perbuatan seseorang membuat perkembangan emosional anak terganggu, maka kegiatan tersebut bisa termasuk ke dalam eksploitasi sosial pada anak.

“Perkembangan emosional anak sangat penting, sehingga jika terganggu akan memungkinkan membuat anak kehilangan hak-haknya,” ingatnya.

Baca Juga :   Terkait Penyelenggaran Kearsipan, Pra Pansus DPRD Menggelar Rapat Perdana

Ditegaskannya kegiatan eksploitasi merupakan kegiatan yang salah karena melanggar atau sampai menghilangkan hak-hak anak, karena itu bentuk-bentuk eksploitasi pada anak di Indonesia mempunyai undang-undang yang mengaturnya, antara lain UU Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, undang-undang ini membahas mengenai larangan bagi semua pihak, termasuk orang tua untuk melakukan eksploitasi pada anak, baik eksploitasi ekonomi atau eksploitasi seksual.

Kegiatan sosialisasi peraturan perundangan tentang perlindungan anak ini mendapat sambutan antusias dari jajaran Badan Kesbangpol Kabupaten Batola mulai dari Mirwan Efendi Siregar, ST, SH, MH serta segenap pegawai termasuk anggota Dharma Wanita unit Kesbangpol Kabupaten Batola.(sop/iniberita)

No More Posts Available.

No more pages to load.