Oleh A Rahman Al-Hakim
Keadilan adalah kondisi keberadaan yang bersifat adil terhadap suatu sifat kemanusiaan
keadilan merupakan perbuatan
maupun perlakuan terhadap sesuatu hal keadaan sifat keadilan tidak dapat dinyatakan hanya sebagian apalagi dinyatakan seluruhnya dalam satu pernyataan
karena keadilan merupakan gagasan yang dinyatakan
moral universal tetapi dinamis dalam pelaksanaan merupakan kandungan nilai keadilan
Keadilan merupakan persoalan mendasar kehidupan
pemahaman akan keadilan tak semudah perkataan pemahaman hanya dapat diperoleh dengan perwujudan menjadikannya sebagai hukum peraturan berkaitan dengan hukum positif berkeadilan
Pemenuhan keadilan bagi masyarakat semua terpenuhi melalui pemberian perlakuan yang sama dan tidak berpihak pada suatu golongan tertentu juga baik yang miskin maupun yang kaya baik penguasa maupun rakyat jelata keadilan tidak hanya ada dalam hukum negara keadilan juga ada dalam keluarga dan keadilan menjadi tujuan dasar semua agama.(iniberita/sastra banua)