INIBERITA.id, BANJARMASIN- Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Harry Wijaya ancam dan melakukan tindakan tegas untuk tak menandatangani kunjungan kerja (kunker), bagi anggota legislatif yang dinilai malas hadiri rapat-rapat. Seperti, rapat komisi, paripurna dan rapat pembahasan sebuah Rancangan Peratutaran Daerah (Raperda).
Menurutnya, salah satunya pembahasan Raperda Penyelenggaraan Transportasi di Banjarmasin, pada Kamis (2/5/2024) tersebut, dimana pembahasan di ruangan Komisi III DPRD Banjarmasin, ternyata hanya ada tiga anggota DPRD Banjarmasin yang mengikuti dan menyelesaikan rapat, hingga selesai bersama ASN Pemko Banjarmasin.
Padahal, Raperda yang dibahas ini, merupakan sebuah pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan dan sebagai anggota Panitia Khusus (Pansus) diwajibkan untuk merampung Raperda menjadi Peraturan Daerah(Perda), perlu diketahui juga sebelumnya mereka sudah melalukan kunker keluar daerah.
“Agar mereka aktif mengikuti, maka kami mencari siasat, salah satunya mempunishment atau ada honorarium yang akan dipending jika tingkat kehadiran kurang,”tegas Harry Wijaya kepada wartawan.Kamis (2/5/2024).
Rancangan sebuah peraturan daerah hingga pembentukan sebuah Panitia Khusus (Pansus) katakannya, pihaknya akan mengubah sistemnya pembahasannya, dimana Pansus terlebih dulu melakukan beberapa kali rapat pembahasan, sebelum dilakukan kunjungan kerja (kunker).
“Jadi apabila anggota dewan tidak aktif, maka pihaknya mohon maaf surat tugas kunker tidak saya tandatangani untuk ikut kunker,”katanya.
Lebih jauh politisi PAN mengungkapkan, terkait tata tertib (tatib) DPRD Kota Banjarmasin, pihaknya belum bisa memastikan waktu tatib selesai. Karena aturan itu saat ini, masih dilakukan digodokan oleh Panitia Kerja (Panja) Revisi Tatib DPRD Banjarmasin, sehingga pihak tak bisa menjadi acuan, bagi DPRD Banjarmasin dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai pengawasan, legislasi dan anggaran.
“Sebetulnya Panja Tatib sepertinya orang hilang semangat, akhirnya tatib sebagai urat nadi yang menjadi korban,padahal tatib itu untuk tatib 2024-2029, dalam rangka melakukan pembentukan AKD dan lainnya,”ungkapnya.
Perlu diketahui juga, sebelumnya Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Banjarmasin Muhammad Isnaini sudah menyoroti terkait ketidakhadiran, sejumlah anggota DPRD Banjarmasin pada rapat paripurna tingkat dua kemarin.
Perihal persetujuan bersama penetapan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) di Gedung DPRD Banjarmasin, pada Kamis (16/3/2024) lalu. Bahkan, pelaksanaannya molor satu jam dari jadwal yaitu pukul 09.00 Wita, namun digelar pukul 10.55 Wita tetapi baru 20 anggota DPRD Banjarmasin yang datang dan mengisi daftar hadir rapat paripurna tersebut, padahal seluruh wakil rakyat berjumlah 45 orang.
“Sehingga semua kegiatan molor, kalau untuk kunker mereka cepat dan tak ketinggalan,”ungkapnya.(benk/iniberita).