Ketua DPRD Banjarmasin Desak Transparansi atas Pemberhentian Dua Direksi PAM Bandarmasih

oleh -2002 Dilihat
Teks foto. Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rikval Fachruri.

INIBERITA.id, BANJARMASIN- Polemik pemberhentian dua direksi PAM Bandarmasih oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), kini mendapat sorotan tajam dari Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rikval Fachruri.

Ia menegaskan bahwa pihaknya, telah menerima berbagai informasi mengenai dinamika internal perusahaan air minum milik daerah tersebut, namun hingga kini belum ada penjelasan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami di DPRD masih menunggu data dan penjelasan resmi dari Pemerintah Kota maupun manajemen PAM Bandarmasih. Tanpa itu, kami tidak ingin memberikan pandangan yang bersifat spekulatif,” tegas Rikval. Sabtu (8/11/2025).

Menurutnya, setiap kebijakan strategis, termasuk pergantian pucuk pimpinan harus berlandaskan prinsip good governance, transparansi, dan kepentingan masyarakat. Ia menilai keputusan yang diambil tanpa indikator yang jelas berpotensi menghadirkan masalah lebih besar bagi pelayanan publik.

“Kalau alasannya adalah kinerja, apa indikator parameternya? Apakah ada KPI-nya atau tidak? Kalau tidak berdasar data, menurut saya perlu ditinjau kembali,” ujarnya.

Politisi Partai Golkar ini mengungkapkan, bahwa perubahan struktur di perusahaan daerah tidak boleh didasarkan pada manuver jabatan, apalagi jika mengabaikan asas akuntabilitas. DPRD, katanya, memiliki kewenangan untuk mendalami persoalan ini apabila ditemukan kejanggalan dalam prosesnya.

“Setiap perubahan struktur harus punya dasar yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika keputusan diambil tanpa kejelasan, DPRD berhak mendalami hal tersebut,”ungkapnya.

DPRD Kota Banjarmasin, lanjut Rikval, akan segera melakukan pembahasan begitu data dan dokumen resmi diterima. Langkah pemanggilan pihak-pihak terkait pun tidak menutup kemungkinan dilakukan demi memastikan tidak ada penyimpangan dalam proses pemberhentian dua direksi tersebut.

“Tujuan kami hanya satu memastikan proses ini akuntabel dan tidak mengganggu pelayanan air bersih bagi warga Banjarmasin,” tambahnya.(benk/iniberita).