Komisi III DPRD Banjarmasin “Bedah” Persoalan Sampah: BRC Rusak, Pasar Wadai Disorot, TPA Basirih Tunggu Keputusan Pusat

oleh -2014 Dilihat
Teks foto. Komisi III DPRD Kota Banjarmasin menyoroti serius berbagai persoalan pengelolaan sampah dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin.

INIBERITA.id, BANJARMASIN – Komisi III DPRD Kota Banjarmasin menyoroti serius berbagai persoalan pengelolaan sampah dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin,sejumlah isu krusial dibahas, mulai dari kerusakan alat pemisah sampah di Banjarmasin Recycling Center (BRC) Basirih, penanganan sampah di kawasan Pasar Wadai Ramadan, hingga perkembangan penanganan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Basirih.Kamsi (5/3/1016).

Rapat tersebut dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin Alive Yoesfah Love bersama Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah DLH Banjarmasin Marzuki. Dalam pertemuan itu, dewan meminta penjelasan detail terkait berbagai persoalan yang dinilai masih menjadi pekerjaan rumah dalam pengelolaan sampah di Kota Seribu Sungai.

Salah satu anggota Komisi III DPRD Banjarmasin M Ridho Akbar menjelaskan, terdapat empat poin utama yang dibahas dalam RDP tersebut. Poin pertama berkaitan dengan kerusakan alat pemisah sampah di Banjarmasin Recycling Center (BRC) yang berada di kawasan Basirih.

Menurut penjelasan DLH, pengelolaan alat pemisah sampah tersebut berada di bawah tanggung jawab pihak ketiga. Namun demikian, perbaikan telah dilakukan secara bertahap.

“DLH menyampaikan bahwa sebagian alat sudah diperbaiki dan saat ini dua unit sudah beroperasi. Insya Allah dalam dua hari ke depan seluruh alat pemisah sampah di BRC dapat berfungsi kembali sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Selain itu, persoalan sampah di kawasan Pasar Wadai Ramadan juga menjadi perhatian serius dewan. Lokasi tersebut sebelumnya sempat menjadi sorotan masyarakat karena tumpukan sampah yang muncul setelah aktivitas perdagangan dan berbuka puasa.

DLH menjelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan upaya pembersihan secara maksimal setiap malam. Proses pembersihan dilakukan mulai pukul 21.00 Wita hingga sekitar pukul 01.00 dini hari agar kawasan kembali bersih sebelum aktivitas masyarakat dimulai keesokan harinya.

Untuk mendukung penanganan sampah di lokasi tersebut, DLH juga menyiapkan armada truk arm roll serta sejumlah bak sampah.

Meski demikian, Komisi III menilai penanganan sampah tidak bisa hanya dibebankan kepada DLH. Dinas Pariwisata sebagai penyelenggara kegiatan Pasar Wadai juga diminta berperan aktif dalam pengelolaan kebersihan.

“Alangkah baiknya Dinas Pariwisata juga menginstruksikan para pedagang agar menyediakan tempat sampah di setiap lapak. Apalagi di sana banyak pengunjung yang berbuka puasa dan sering meninggalkan sisa makanan,” jelasnya.

DLH pun menyatakan siap berkoordinasi dengan instansi penyelenggara agar pengelolaan sampah di kawasan Pasar Wadai dapat berjalan lebih optimal.

Dalam rapat tersebut, Komisi III juga menanyakan perkembangan penanganan TPA Basirih yang sebelumnya mendapat sorotan dari Kementerian Lingkungan Hidup.

DLH menjelaskan bahwa pada tahun anggaran 2026 akan dilakukan sejumlah pekerjaan bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk memenuhi rekomendasi dari kementerian.

Beberapa pekerjaan yang direncanakan antara lain pembangunan kolam pemisah air lindi, peninggian tanggul, penutupan tanah pada timbunan sampah, serta penyusunan desain teknis pengelolaan sesuai standar yang diminta pemerintah pusat.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menindaklanjuti berbagai catatan kementerian terkait pengelolaan TPA Basirih. Namun, terkait apakah TPA tersebut akan kembali dibuka atau tidak, masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Dalam kesempatan itu juga terungkap bahwa hasil penilaian terbaru dari Kementerian Lingkungan Hidup terhadap pengelolaan lingkungan Kota Banjarmasin saat ini berada di angka 42 persen. Dengan nilai tersebut, Banjarmasin masih masuk dalam kategori kota yang berada dalam klaster pembinaan.

Kementerian sendiri membagi penilaian menjadi tiga klaster, yakni pembinaan, menengah, dan baik. Kota Banjarmasin ditargetkan mampu meningkatkan nilai hingga sekitar 63 persen dalam waktu satu tahun ke depan.
Salah satu rekomendasi kementerian adalah pembangunan 33 Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R). Namun menurut Komisi III, target tersebut dinilai cukup berat untuk direalisasikan dalam waktu singkat.

“Kalau harus membangun 33 TPS 3R tentu sangat berat. Bahkan yang ada sekarang saja masih menghadapi berbagai kendala di lapangan,” katanya.

Karena itu, dewan mendorong DLH agar lebih fokus pada langkah-langkah realistis, seperti memperkuat pemilahan sampah dari sumbernya, meningkatkan kapasitas pemilahan di BRC, serta mendorong masyarakat mengolah sampah rumah tangga, khususnya sisa makanan, menjadi kompos.

Komisi III juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar kesadaran dalam mengelola sampah terus meningkat.

“Kami meminta DLH lebih gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pemilahan dan pengelolaan sampah. Harapannya sampah di lingkungan maupun di jalanan tidak lagi berserakan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin Alive Yoesfah Love menyampaikan bahwa capaian program kegiatan DLH sepanjang tahun 2025 mencapai 90,6 persen. Meski dinilai cukup baik, pihaknya mengakui persoalan pengelolaan sampah masih menjadi fokus utama yang harus dibenahi pada tahun 2026.

Menurutnya, dari 22 poin sanksi yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup terkait pengelolaan persampahan, saat ini hanya tersisa satu poin yang belum diselesaikan.

“Untuk program kegiatan tahun 2025, pencapaiannya mencapai 90,6 persen. Ini cukup lumayan bagi kami. Dari 22 poin sanksi kementerian, kini tinggal satu yang belum selesai,” ujarnya.

Ia menambahkan, anggaran untuk menuntaskan kewajiban tersebut telah diusulkan dan disetujui oleh DPRD. Total anggaran yang diajukan sekitar Rp17 miliar, dengan sebagian besar pekerjaan teknis dialihkan kepada Dinas PUPR.

DLH sendiri hanya menangani dua kegiatan utama, yakni pekerjaan urukan di area TPA serta penataan urukan sampah pada zona-zona yang ada.

Di sisi lain, DLH juga tengah memproses pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk pengelolaan TPA Basirih. Proses tersebut kini telah memasuki tahap akhir.

“BLUD untuk TPA Basirih tinggal menunggu penilaian dan revisi SK dari bagian hukum. Mudah-mudahan pada perubahan anggaran nanti bisa disahkan,” katanya.

Jika status BLUD telah ditetapkan, pengelolaan TPA Basirih akan menjadi lebih mandiri, termasuk dalam pengelolaan keuangan dan operasional, sehingga penanganan persoalan sampah dapat dilakukan lebih cepat dan fleksibel.

DLH juga menegaskan bahwa sistem penilaian kebersihan kota dari pemerintah pusat kini telah berubah. Saat ini tidak lagi menggunakan skema penghargaan Adipura seperti sebelumnya.

“Penilaiannya sekarang berbeda. Tidak ada lagi Adipura seperti dulu. Fokus penilaian sekarang adalah bagaimana sampah benar-benar terkelola,” jelasnya.

Dalam sistem baru tersebut, sampah yang langsung dibuang ke tempat pembuangan akhir tidak lagi dihitung sebagai sampah yang terkelola. Penilaian lebih menitikberatkan pada upaya pengelolaan sejak dari sumbernya, seperti pemilahan, pengomposan, dan pengembangan bank sampah di masyarakat.

Karena itu, pemerintah daerah didorong untuk memperkuat pengelolaan sampah berbasis masyarakat agar volume sampah yang masuk ke TPA dapat berkurang secara signifikan.(benk/iniberita).