Massa Organda Desak BK Proses PAW Dua Anggota Dewan

oleh -529 Dilihat
Foto. Massa Organda Kalsel minta BK DPRD Kota Banjarmasin proses dua anggota dewan

INIBERITA.id, BANJARMASIN– Massa Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kalsel desak, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Banjarmasin untuk memproses Penggantian Antar Waktu (PAW), terhadap dua anggota dewan berinisial SN dan SW, saat menggelar aksi demo, di depan Kantor DPRD Kota Banjarmasin, Senin (1/8/22).

Unjuk sara Organda Kalsel ini merupakan aksi balasan, setelah beberapa hari yang lalu organisasi angkutan lainnya DPW Asosiasi Logistik dan Forwader Indonesia ALFI/ILFA Kalsel dan DPD Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Kalsel, menggelar aksi serupa di DPRD Banjarmasin.

Dan diterima langsung Ketua DPRD Harry Wijaya, bersama Wakil ketua HM Yamin HR serta anggota dewan lainnya, kedatangan ratusan sopir truk yang tergabung dalam Organda Kalsel, meminta agar dua anggota DPRD Banjarmasin yang diduga menyalahi etika, karena terlibat dalam aksi unjuk rasa ALFI/ILFA Kalsel beberapa waktu lalu segera diadili.

“Kedatangan kami menyampaikan sekaligus melaporkan kepada Badan Kehormatan dan pimpinan DPRD Banjarmasin atas dugaan pelanggaran kode etik dua anggota DPRD Banjarmasin yang ikut aksi unjuk rasa,”ungkap Ketua Organda Kalsel Edy Sucipto.

Baca Juga :   Revitalisasi Sungai Veteran, DPRD Banjarmasin Apresiasi Pemko Dapat Bantuan Bank Dunia

Menurut Edy, keikutsertakan dua anggota DPRD Banjarmasin, pada aksi unjuk rasa ALFI/ILFA beberapa waktu lalu, merupakan penyalahgunaan wewenang, sehingga perlu diadili agar tidak membuat gaduh masyarakat.

“Laporan sudah diterima, kita awasi Badan Kehormatan (BK) sama-sama, kalau ada penyimpangan dari BK kita datang lagi,”ujarnya.

Ditegaskannya, dua anggota DPRD Banjarmasin tersebut, diduga menyalahi aturan, saat berorasi pada unjuk rasa beberapa waktu lalu, salah satunya menyuarakan aspirasi mencabut subsidi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

Harusnya anggota dewan atau pejabat publik mendukung kebijakan yang pro rakyat kecil. Jadi oknum partai itu patut diduga membela wong licik, bukan wong cilik.

Selain itu, anggota dewan tersebut yang  semisal membawahi Komisi IV bidang kesejahteraan rakyat, justru yang dilakukan malah memotong kesejahteraan rakyat, itulah melanggar kode etik.

“Anggota DPRD Banjarmasin sebenarnya penyambung lidah rakyat, bukan mendesak dan memaksa pemerintah, harus keluar surat pencabutan subsidi BBM,”tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Banjarmasin H Harry Wijaya mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dua anggota DPRD Banjarmasin, saat aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Banjarmasin beberapa waktu lalu.

Baca Juga :   Bekantan Ikon Logo HPN 2025: Kalsel Siap Jadi Tuan Rumah

Namun perlu diketahui, pihak dewan ataupun BK tidak bisa memberikan sanksi pemecatan, pemberhentian atau pun melakukan PAW, karena kewenangan pemberhentian, terhadap dua anggota dewan itu, ada masing-masing di partainya.

“Laporan sudah kita terima dan segera kita serahkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Banjarmasin,” katanya.(benk/iniberita)

No More Posts Available.

No more pages to load.