Menyamar jadi Pembeli, Polisi Amankan Pengedar Sabu Bantaran Sungai Kuin

oleh -342 Dilihat

Iniberita.id, BANJARMASIN – SB alias Ancah (56), berhasil diamankan petugas Ditpolairud Polda Kalsel.

Pasalnya, pria itu diduga pengedar sabu di bantaran sungai Kuin, Jalan Kuin Utara Kecamatan Banjarmasin Utara, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Warga Jalan Kuin Selatan No. 1 Kel. Kuin Selatan, Banjarmasin Utara ini diamankan atas laporan warga, pada Kamis (24/2/2022), sekitar pukul 15.00 WITA.

Dirpolairud Polda Kalsel Kombes Takdir Matanette melalui Kasubdit Gakkum Ditpolairud AKBP M Ishariyadi mengiyakan penangkapan tersebut.

“Barang bukti yang diamankan, 2 paket sabu masing-masing berat bersih 0,82 gram dan berat bersih 0,03 gram,” katanya, Rabu (2/3/2022).

Baca Juga : Ditpolairud Polda Kalsel Amankan Pelaku Penyetrum Ikan Pembawa Mandau

Ia menuturkan, anggota unit 1 Siintelair Subdit Gakkum mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa seringnya dilakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di bantaran Sungai Kuin.

Kemudian anggota melakukan penyamaran atau under cover buy (UCB) untuk melakukan pembelian narkotika jenis sabu dimana di TKP disepakati 1 gram sejumlah Rp 1.300.000.

“Setelah anggota memberikan sejumlah uang yang sudah disepakati, Ancah keluar untuk mengambil sabu dan langsung diamankan,” bebernya, kepada media.Kamis (2/2/22)

Baca Juga :   DPRD Minta Pemko Banjarmasin Segera Investigasi Perbaiki Sekolah Rusak

AKBP M Ishariyadi memastikan, atas ulahnya Ancah dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(benk)

Teks foto. Pelaku SB alias Ancah (56) bersama barang bukti yang diamankan petugas Ditpolairud Polda Kalsel.