Pedagang Kuliner Djok Mentaya Bakal Ditertibkan, Perwakilan Pedagang Datangi Wakil Rakyat Banjarmasin

oleh -1241 Dilihat
Teks foto. Pedagang kuliner Jalan Djok Mentaya bakal ditertibkan, pedagang bingung.

INIBERITA.id, BANJARMASIN– Pedagang kuliner di Jalan H Djok Mentaya sekitar kawasan eks Bank Panin bingung, bakal ditertibkan alias tidak dibolehkan lagi berjualan di kawasan tersebut, oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.

Dua orang perwakilan pedagang, Abdul Talib dan Ahmad Rifai datang temui wakil rakyat di DPRD Kota Banjarmasin, Jumat (20/10/23) pagi.

“Kami datang kepada wakil rakyat kami ingin minta solusinya,”ungkap pedagang bakpao Ahmad Rifai, kepada media.

Dikatakannya, para pedagang memahami jika Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, ingin melakukan penertiban.

Namun mereka berharap Pemko Banjarmasin, tidak hanya menertibkan saja tanpa memberikan solus kepada pedagang yang hampir 30 tahun berjualan di lokasi ini.

Sementara untuk mencari lokasi berdagang tidak mudah, pedagang berharap pihakn Pemko Banjarmasin tetap mengizinkan mereka berjualan di sekitar kawasan tersebut.

” Sedangkan aktivitas waktu untuk berdagang kami hanya sore hari, sebelumnya Kami sudah ke Pemko, tapi tidak ada solusinya,”katanya.

Sementara itu, anggota DPRD Banjarmasi Suyato merespon keluhan dua pedagang. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIPP) ini, langsung mengkomunikasikan dengan pihak Pemko Banjarmasin.

Baca Juga :   Peduli Kesejahteraan Buruh, Paslon Yamin-Ananda Bersilaturahmi ke Koperasi TKBM Samudera Nusantara Pelabuhan Banjarmasin

“Pihak Pemko Banjarmasin sudah saya hubungi, seharusnya rencananya Oktober sudah beres, tapi mereka memberikan waktu bagi pedagang hingga November mendatang,” ungkap Awi panggilannya.

Secara terpisah, Ketua Komisi II Awan Subarkah menjelaskan, pihalnya memahami jika Pemko Banjarmasin ingin menertibkan.

Kemungkinan daerah tersebut tidak diperbolehkan untuk berjualan, seharusnya mereka tetap diberi solusi, agar para pedagang tetap bisa mencari nafkah di lokasi tersebut.

“Secara aturan boleh asalkan diatas jam 3 sore, namun saya lupa aturannya, memang ada wilayah yang dilarang berjualan, mungkin daerah yang sekarang tidak diperbolehkan untuk PKL,”jelasnya.(benk/iniberita).

No More Posts Available.

No more pages to load.