INIBERITA.id, BANJARMASIN– Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin gelar pemusnahan sebanyak 310 minuman beralkohol (minol), di halaman Balaikota Banjarmasin, Kamis (1/6/23).
Ratusan botol minol, dari berbagai merek tersebut, merupakan barang hasil penertiban non yustisial, dilakukan pada bulan ramadan 2023, oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin.
Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina mengatakan, pemusnahan ini sebagai bentuk pemerintah kota dalam melakukan penegakkan Peraturan daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2017.
“Dengan pemusnahan ini menjadi warning bagi para pengusaha apalagi yang tidak berizin, kita akan terus tertibkan sesuai dengan peraturan daerah,”katanya, usai menggelar apel hari lahir Pancasila.
Ditegaskannya, rata-rata kedai yang menjual minol di kota ini, telah mengantongi izin menjual minol dan mereka dapatkan melalui Online Single Submision (OSS), tapi hanya untuk golongan A yang kadar alkohol 5 persen.
“Yang tidak sesuai perizinannya kita tindak sesuai dengan Perda dan pemusnahannya ini, tanpa melalui keputusan pengadilan itu boleh dilakukan pemusnahan sesuai perda,”tegasnya.
Tak hanya itu ujar Walikota Ibnu Sina, pemusnahan ini juga memberikan jawaban kepada publik yang mempertanyakan lewat media sosial.
“Hal inilah pertanggungjawaban kami kepada masyakarat dan dunia usaha, diharapkan semua mengikuti aturan yang sudah ada dituangkan baik undang-undang maupun perda,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Banjarmasin Ahmad Muzaiyin mengatakan, para pemilik kedai yang ketahuan melanggar di bulan Ramadhan sebelumnya, telah di lakukan pemanggilan dan pembinaan.
“Karena dalam Perda kita yang mengatur untuk sanksi kepada pelanggar terbatas, namun mereka tetap kami panggil dan mereka pun mengakui kesalahannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi,”katanya.
Meski demikian ujarnya, tetap ada sanksi lain, yakni dilakukannya pemusnahan pada barang sitaan, dari kedai-kedai yang melanggar itu.
Kedepan, pihaknya akan lebih gencar kembali melakukan pengawasan, terhadap minol diantaranya dengan membentuk tim pengawasan.
“Tim pengawasan akan lebih intensif, akan ada unsur SKPD terkait lainnyaa, agar tidak hanya terkait tentang penindakan ataupun razia, namun akan ada unsur pembinaan sesuai dengan tupoksi SKPD masing-masing,”ujarnya.(ridho/iniberita)