INIBERITA.id,BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin), kembali memperketat pengawasan peredaran gas LPG 3 kilogram, agar penyalurannya benar-benar tepat sasaran dan sesuai ketentuan. Kegiatan tersebut digelar di Hotel Nasa Banjarmasin, Selasa (16/12/2025).
Wali Kota Banjarmasin HM Yamin HR menegaskan, bahwa LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat, dengan kriteria tertentu dan tidak dapat diperlakukan, sebagai komoditas bebas.
“Jika distribusinya tidak tertib dan tidak diawasi dengan baik, maka subsidi ini berpotensi dinikmati oleh pihak yang tidak berhak. Ketidaktepatan sasaran, potensi penyimpangan, hingga isu kelangkaan di masyarakat harus diantisipasi secara serius melalui pengawasan dan pembinaan yang berkelanjutan,”tegas Yamin usai kegiatan pada wartawan.
Sementara itu, Kepala Disperdagin Banjarmasin Ichrome Tezar mengungkapkan, bahwa pengawasan distribusi LPG 3 kg ke tingkat pangkalan terus dilakukan secara rutin oleh Pemko Banjarmasin bersama PT Pertamina.
“Setiap hari Rabu kami secara rutin turun ke lapangan untuk melakukan monitoring ke pangkalan maupun agen LPG bersubsidi. Selain itu, kami juga menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya pangkalan nakal yang melakukan penimbunan sehingga terjadi penyelewengan distribusi dan tidak sesuai target,”ungkapnya.
Di sisi lain, Sales Branch Manager Kalimantan Selatan IV Gas PT Pertamina Patra Niaga Syukra Mulia Rizki menambahkan, bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pangkalan nakal cukup beragam. Salah satunya adalah menjual LPG 3 kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
“Kami menemukan sekitar puluhan pangkalan yang melakukan pelanggaran. Terhadap hal tersebut, akan diberikan sanksi secara berjenjang, mulai dari teguran, pembinaan, hingga sanksi terberat berupa pemberhentian usaha. Saat ini, jumlah pangkalan dan agen gas LPG yang masih aktif di Kota Banjarmasin tercatat sekitar 881 titik,” tambahnya. (silvi/iniberita).





