INIBERITA.id, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melalui Rapat Koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman, membahas langkah lanjutan implementasi Surat Edaran (SE) Wali Kota, terkait penertiban parkir serta penggunaan trotoar dan bahu jalan. Fokus utama penertiban diarahkan kepada pelaku usaha kafe dan kedai yang memanfaatkan trotoar untuk aktivitas berjualan, Selasa (16/12/2025).
Ikhsan menegaskan, penertiban akan dilakukan dengan mengedepankan pendekatan persuasif. Namun demikian, apabila setelah dilakukan sosialisasi dan pembinaan para pelaku usaha masih mengabaikan ketentuan yang berlaku, maka langkah penegakan akan ditempuh sesuai aturan.
Adapun lokasi yang menjadi titik fokus penertiban meliputi ruas Jalan A. Yani Kilometer 1 hingga 6, serta kawasan Jalan Hasanuddin HM, Pasar Ujung Murung, Pangeran Samudera, hingga Lambung Mangkurat.
“Yang perlu dilakukan terlebih dahulu adalah komunikasi secara intens kepada para pelaku usaha maupun pemilik toko yang berada di kawasan tersebut,” tegas Ikhsan di sela rapat koordinasi.
Ia juga meminta seluruh lintas sektor yang hadir untuk bersinergi dan menyiapkan langkah mitigasi guna mendukung kelancaran sosialisasi kepada masyarakat. Ikhsan menekankan pentingnya penyamaan persepsi bahwa trotoar merupakan fasilitas publik yang diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan sebagai area berdagang.
“Saya minta kepada rekan-rekan Dishub, Satlantas, serta SKPD terkait agar terus berkoordinasi, sekaligus melakukan penyisiran di sepanjang Jalan A. Yani dan ruas jalan protokol lainnya untuk pemetaan dan observasi,” tambahnya.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ketertiban, kenyamanan, serta keselamatan bagi pengguna jalan di Kota Banjarmasin. (silvi/iniberita)
