Pemko Banjarmasin Tegaskan Distribusi LPG 3 Kg Harus Tepat Sasaran dan Transparan

oleh -1709 Dilihat
Teks foto. Pemko Banjarmasin melalui Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (Ekosda) kembali menggelar kegiatan Peraturan Tentang Perindustrian tabung gas LPG 3kg.

INIBERITA.id, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (Ekosda) kembali menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Tentang Perindustrian Tabung Gas LPG 3 Kg, Kamis (13/11/2025), di Aula Kayuh Baimbai, Balai Kota Banjarmasin.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wali Kota Banjarmasin H M Yamin HR  dan dihadiri oleh Kabag Perekonomian dan SDA Siane Apriliawati, perwakilan SKPD Hiswana Migas, agen LPG 3 Kg, serta kecamatan dan kelurahan di lingkungan Pemko Banjarmasin.

Dalam arahannya, Wali Kota Yamin menegaskan, bahwa distribusi LPG 3 Kg bersubsidi harus berjalan secara tepat sasaran, tertib dan transparan, agar tidak terjadi penyalahgunaan di lapangan. Ia menekankan masyarakat berhak memperoleh LPG dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Pemkot, yakni Rp 18.500 per tabung.

“Masih ditemukan beberapa permasalahan di lapangan, seperti perizinan pangkalan yang belum diperbarui sesuai sistem OSS-RBA, serta adanya laporan masyarakat terkait kelangkaan dan kenaikan harga LPG 3 Kg,” ujar Yamin.

Menurutnya, Pemko Banjarmasin bersama instansi terkait terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap industri dan distribusi LPG 3 Kg. Langkah itu mencakup pengendalian ketersediaan, mutu serta harga agar tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengajak seluruh pihak  mulai dari Pertamina, agen, hingga masyarakat — untuk bersama-sama melakukan pengawasan agar pendistribusian LPG 3 Kg benar-benar tepat sasaran,” tambahnya.

Sementara itu, Kabag Perekonomian dan SDA Siane Apriliawati menjelaskan, bahwa tujuan utama kegiatan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha, agen, serta aparat wilayah terkait mekanisme pendataan dan penyaluran LPG 3 Kg bersubsidi agar lebih tepat sasaran.

“Kami ingin memastikan semua pihak memahami regulasi dan tanggung jawabnya dalam penyaluran LPG 3 Kg, agar bantuan subsidi pemerintah ini benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak,” jelas Siane. (silvi/iniberita).