Pengusaha Walet Diminta Jujur Bayar Pajak

oleh -202 Dilihat
Foto. Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin H Eddy Wibowo

INIBERITA. id, BANJARMASIN- Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Kepala Badan Keuangan Daerah H Eddy Wibowo, para pengusaha sarang burung walet, diminta jujur membayar pajak sesuaikan hasil panen.

padahal, selama ini pemerintah kota sudah mempercayai, para pengusaha walet saat memanen walet, tidak dilakukan pengawasan dilokasi secara ketat, terutama hasil panen mereka.

“Dengan demikian sekarang para pengusaha sarang burung walet, kejujuran inilah diharapkan untuk menyetorkan pajak sesuai dengan hasil panen,” ungkap H Eddy Wibowo, kepada wartawan, saat hadiri rapar paripurna penyempain pertanggungjawaban APBD 2021. Rabu (8/6/22).

Dengan ketidak jujuran inilah, kata H Eddy panggila akrabnya, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) disektor pajak sarang burung walet, selalu sulit tercapai.

Target PAD sektor pajak sarang burung walet ini dan sebenarnya berlangsung lama hampir puluhan tahun, namun tak pernah tercapai dan perlu diketahui pemerintah kota terus menurunkan untuk tahun ini, dipatok sekitar Rp 400 miliar.

“Sesuai Perda Nomor 3 tahun 2016 tentang pajak sarang burung walet, setiap panen dipungut pajak hanya sebesar 10 persen,” katanya.

Baca Juga :   Revitalisasi Sungai Veteran, DPRD Banjarmasin Apresiasi Pemko Dapat Bantuan Bank Dunia

Ditegaskannya, memang banyak rumah toko ((ruko) dijadikan tempat sarang burung walet yang ada di kota ini, tetapi tak sesuai hasilnya dengan penyetoran pajak yang diterima pemerintah kota, berkiatan dengan itulah ada dugaan, para pengusaha sarang walet tidak jujur dalam melaporkan hasil panen tersebut.

Untuk memaksimalkan pajak walet ini, pemerintah kota akan lebih serius lagi, dalam melakukan mengawasi sektor usaha sarang walet, dengan membentuk tim khusus, melibatkan pihak kelurahan serta aparat kepolisian untuk mendata ulang jumlah lokasi sarang burung walet di kota ini.

Sehingga, pemerintah kota tidak mengetahui beberapa kali dalam setahun mereka panen dan berapa besar hasilnya, karena mereka tak transparaan saar panen, hal ini akan dilakukan penertiban pembayaran pajaknya, disamping pemiliknya tida berdomisili di Banjarmasin, tapi di Pulai Jawa.

“Data yang ada tidak sinkron dengan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan kota serta dengan organisasi pengusaha sarang walet di provinsi ini,”tegas Eddy. (ridho/iniberita)