Pertanggal 1 Juli, Pemko Lunasi  Pembayaran Hutang Kepihak Ketiga

oleh -1122 Dilihat
Foto Istimewa

INIBERITA.id, BANJARMASIN- Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina mengatakan, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin telah membayarkan utang kepada pihak ketiga, kontraktor dan penyedia jasa selesai dilakukan pertanggal 1 Juli 2024.

Sebelumnya, pembayaran utang terpaksa tertunda dan dilakukan pencicilan secara bertahap dengan total utang sekitar Rp. 348 miliar.

“Syukur Alhamdulillah, pembayaran terhadap utang maupun anggaran yang tertunda di tahun 2023 lalu sudah bisa dikatakan selesai,” ucap Ibnu melalui jumpa press di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Senin (1/7/2024).

Pihaknya juga telah menyediakan anggaran Rp. 6,2 miliar pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) perubahan sekitar September untuk melunasi sisanya.
Ibnu mengatakan bahwa menjadi perhatian dan pembelajaran penting bagi BPKPAD dan 17 SKPD pemko Banjarmasin.

“Kejadian seperti ini belum pernah terjadi dan menjadi pembelajaran penting bagi semua Pemko Banjarmasin,” imbuhnya.

Tentunya, lanjutnya, dari pengalaman ini menjadi pelajaran penting dan pengawasan internal semua jajaran. Pihaknya harus realistis melihat realisasi pendapatan maupun pengeluaran secara berkala.

Baca Juga :   DPRD Minta Pemko Banjarmasin Segera Investigasi Perbaiki Sekolah Rusak

“Kalau ada kemungkinan target tidak tercapai berarti dianggaran perubahan harus disesuaikan,” katanya.

Seiring dengan ini, tentunya segala kegiatah pemko mulai berjalan normal. Terutama terhadap proyek kegiatan fisik seperti pembangunan rumah dinas, jembatan dan lain-lain.

“Semoga tidak terulang lagi, terima kasih kepada BPK RI yang telah membantu prosedur dalam kasus ini” tutupnya

Sementara itu, Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin, Edy Wibowo mengungkapkan alasan pelunasan utang tersisa dilakukan pada APBD perubahan dikarenakan sub kegiatan sebelumnya di APBD murni memang tidak ada.

“Jadi bukan sengaja tapi memang kondisi di sistem seperti itu,” kata Edy.

Untuk pelunasan sisanya nanti, dari SKPD terkait melakukan usulan untuk memunculkan di sub kegiatan di APBD perubahan 2024.

“Kalau bisa dimunculkan, selesai pembahasan APBD perubahan maka sudah bisa dicairkan,” sambungnya.

Adapun pelunasan sisa utang itu dilakukan pada beberapa SKPD diantaranya Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin.

“Empat dinas itu yang nilanya lumayan besar, “kata Edy.(silvi/iniberita).

No More Posts Available.

No more pages to load.