Polisi Tahan Tersangka Penipuan Arisan Online

oleh -2916 Dilihat
Tersangka berinisial RAS terkait kasus penipuan arisan online

Iniberita.id, BANJARMASIN – Kasus penipuan arisan online kembali terjadi dan menghebohkan jagat maya di Banjarmasin.

Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banjarmasin langsung bergerak cepat mengusut tuntas kasus tersebut.

Terbaru, Kepolisian sudah menahan tersangka arisan online tersebut.

Diketahui tersangka berinisial RAS, adapun modus tersangka mengelabui korban dengan cara menawarkan slot arisan secara online di media sosial.

“Memang ada laporan beberapa orang yang dirugikan oleh arisan online yang dilakukan RA yang secara tidak langsung merupakan istri dari anggota Polri. Kita langsung memeriksa saksi-saksi dan barang bukti, sehingga kita menaikan statusnya menjadi penyidikan,” kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo kepada awak media.

“Sudah kami tahan. Untuk total kerugian ini banyak sekali dan masih terus kita hitung hingga miliyaran,” tambahnya.

Adapun modus tersangka yaitu dengan cara menawarkan slot arisan kepada korban dengan diimingi keuntungan melebihi modal awal yang dibayarkan.

“Modusnya mengajak korban dengan slot arisan misalnya memilih 10 juta dapatnya 13 juta. Yang jelas mengiming-imingi korban,” jelasnya.

Baca Juga :   Anggota DPRD Suyoto Usulkan Penyusunan Raperda libatkan Kemenkum

Baca Juga : Dewan Mengapresiasi Keberadaan Senkom Mitra TNI-Polri

Selain adanya tindak pidana penipuan Polisi juga mengenakan tindak pidana pencucian uang.

“Tapi tidak itu saja, kita juga mengenakan pasal TPPU, biar tersangkanya miskin kembali. Jadi uang-uang korban itu bisa dikembalikan kembali,” ujar Sabana.

Kapolres juga menegaskan kepada korban khususnya wilayah Banjarmasin untuk segera melaporkan agar tidak rugi banyak.

“Kepada masyarakat yang dirugikan jangan takut melapor, silahkan laporkan kalau tidak melapor nanti rugi,”tegasnya.

Rencananya pihak kepolisian Senin (21/2) siang akan kembali melakukan gelar perkara terkait kasus penipuan arisan tersebut. (Benk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *