Satpol PP Bongkar Bangli Di Kawasan RPH Basirih

oleh -1100 Dilihat
Teks foto. Anggota Satpol Pemko Banjarmasin saat bongkar bangli di kawasan RTH Basirih Banjarmasin Selatan.

INIBERITA.id, BANJARMASIN- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin, telah membongkar bangunan liar (bangle) yang berada di kawasan Rumah Potong Hewan (RPH) Basirih, Jalan Tembus Kantuil Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kamis (23/8/23).

Kabid Ketertiban Umum Ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas) Satpol PP Banjarmasin Hendra mengatakan, sebanyak 9 persil bangunan liar milik warga disana dibongkar, dikarena kondisi bangunannya tak boleh berada di kawasan RPH.

Sebelum, dilakukan pembongkaran tersebut, pihaknya sudah melakukan secara prosedur dan beberapa tahapan, dengan pemberitahuan kepada pemilik bangunan liar (bangli) tersebut,

“Mulai dari sosialisasi hingga pemberian SP 1, 2, 3 bahkan kita berikan toleransi waktu, makanya kita bongkar hari ini,”kata Hendra disela kegiatan.

Ditegaskannya, pembongkaran itu dikarenakan pemerintah kota, ingin pada lokasi eks bangunan liar akan ditata, oleh Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Banjarmasin. Rencananya, dinas DKP3 akan membangun ulang Rumah Potong Unggas (RPU) di kawasan itu, karena RPH maupun RPU saat ini tidak representatif lagi.

“Proses penertiban banguan liar tersebut berjalan kondusif karena pemilik bangunan liar juga sudah tahu, “tegasnya.

Baca Juga :   Komitmen Yamin-Ananda Dukung Gaya Hidup Sehat di Kota Banjarmasin

Diungkapkannyua, dirinya pun bersyukur, atas kegiatan pembongkaran persil yang notabennya, di diami karyawan di RPH Basirih itu berjalan kondusif.

“Seperti kami sampaikan, bahwa ini permintaan DKP3 Banjarmasin melalui UPT RPH Basirih. Jadi karena ini dianggap bangunan liar, jadi akan dikembalikan fungsinya,” ungkpnya.

Sementara itu, Kepala UPT RPH Basirih drh Annang Dwijatmiko mengatakan, jumlah bangli di kawasan RPH tersebut, semula 15 persil namun kemudian ditinggalkan pemiliknya.

“Sebagian besar sudah dikosongkan dan dibesihkan oleh pemiliknya. Jadi sisanya hari ini ditertibkan Satpol PP,”katanya.

Anang lebih jauh menjelaskan, langkah selanjutnya semua bangunan disana yang tidak berfungsi atau tidak ada kaitannya, dengan RPH akan dibersihkan pula.

“Bekerja atau ada aktivitas di RPH, silahkan keluar masuk tanpa harus menempati atau tinggal di RPH,” jelas Anang. (silvi/iniberita)

No More Posts Available.

No more pages to load.