INIBERITA.id, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin terus memperkuat landasan regulatif untuk pembangunan kota di tahun-tahun mendatang. Hal ini terlihat dari kehadiran langsung Wali Kota Banjarmasin, HM Yamin HR, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin pada Senin (24/11/2025) yang memfokuskan pembahasan pada sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang dinilai sangat penting bagi pelayanan publik dan tata kelola pembangunan.
Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Banjarmasin itu dipimpin Ketua DPRD, Rikval Fachruri, dan turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, para kepala SKPD, serta seluruh anggota DPRD. Suasana rapat berlangsung serius namun kondusif, mengingat agenda yang dibahas merupakan regulasi-regulasi kunci bagi penguatan pelayanan publik di kota berjuluk “Kota Seribu Sungai”.
Agenda pertama yang dibahas adalah Penyampaian Raperda Prakarsa Pemerintah mengenai Pengelolaan Air Limbah Domestik. Regulasi ini dianggap sangat mendesak mengingat sejumlah kawasan di Banjarmasin masih berhadapan dengan persoalan sanitasi, pencemaran air sungai, serta meningkatnya volume limbah domestik seiring pertumbuhan penduduk.
Dalam paparannya, pemerintah menekankan bahwa Raperda ini dirancang untuk memperkuat sistem pengelolaan limbah rumah tangga, memastikan setiap kawasan terlayani fasilitas yang memadai, serta menjaga kualitas lingkungan perkotaan. Pemko berharap aturan ini dapat menjadi payung hukum yang kokoh untuk mendukung kebersihan kota, sekaligus meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.
Agenda kedua menyangkut tiga Raperda inisiatif DPRD yang menyentuh langsung kepentingan pelaku usaha, inovator, serta konsumen di Kota Banjarmasin. Tiga Raperda tersebut meliputi, pertama Pengelolaan Kekayaan Intelektual, Raperda ini bertujuan memberikan perlindungan hukum terhadap pelaku kreatif, inovat,or, dan pemilik karya. Dengan meningkatnya sektor ekonomi kreatif di Banjarmasin, perlindungan terhadap kekayaan intelektual dinilai sangat penting untuk mencegah pembajakan karya serta memberikan penghargaan layak bagi para kreator.
Kedua, Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Pedagang Kecil, Raperda ini diarahkan untuk memperkuat posisi pedagang kecil dalam struktur ekonomi kota. DPRD menilai pedagang kecil harus diberikan dukungan berupa kemudahan perizinan, perlindungan dari praktik usaha yang tidak sehat, hingga akses terhadap program pemberdayaan ekonomi.
Ketiga, Sertifikasi Makanan Sehat dan Halal, Regulasi ini menjadi kebutuhan mendesak di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap keamanan pangan. Raperda ini diharapkan menjadi landasan bagi produsen makanan agar mematuhi standar kesehatan dan kehalalan, sekaligus memberikan kepastian dan ketenangan bagi konsumen.
Ketiga Raperda ini dipandang memiliki dampak luas bagi penguatan sektor ekonomi dan perlindungan masyarakat, terutama di tengah dinamika perkembangan usaha kecil dan industri kuliner di Banjarmasin.
Agenda terakhir adalah Persetujuan bersama Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Banjarmasin Tahun 2026. Propemperda ini menjadi pedoman utama bagi DPRD dan pemerintah dalam menyusun serta menetapkan regulasi sepanjang tahun 2026.
Ketua DPRD Rikval Fachruri menegaskan, pentingnya keselarasan antara Propemperda dan program prioritas pembangunan daerah, sehingga setiap regulasi yang ditetapkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan selaras dengan visi pembangunan kota.
Wali Kota Banjarmasin HM Yamin HR menyampaikan, bahwa pembahasan tiga agenda Raperda ini merupakan langkah penting untuk memastikan pembangunan kota berjalan lebih tertata, inklusif, dan berpihak pada masyarakat. Menurutnya, regulasi yang disusun harus mampu menjawab tantangan perkotaan, memperkuat pelayanan publik, serta mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
“Raperda yang kita bahas hari ini adalah landasan penting bagi arah pembangunan kota ke depan. Pemerintah Kota berkomitmen untuk menghadirkan regulasi yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya, kepada wartawan.
Dengan rampungnya pembahasan awal tiga Raperda strategis ini, DPRD dan Pemko Banjarmasin diharapkan dapat segera masuk tahap pembahasan intensif untuk memastikan regulasi-regulasi tersebut bisa disahkan tepat waktu dan memberikan dampak signifikan bagi kemajuan kota.
Rapat Paripurna ditutup dengan kesepakatan lanjutan pembahasan Raperda, yang akan difokuskan pada pendalaman klausul dan kesiapan implementasi pada tahun 2026. Pemerintah dan DPRD optimistis bahwa regulasi ini akan menjadi motor penguatan layanan publik serta mendorong terciptanya Banjarmasin yang lebih bersih, sehat, berdaya saing, dan ramah bagi seluruh warganya.(silvi/iniberita).





