INIBERITA.id, BANJARMASIN- DPRD Kota Banjarmasin menggelar Rapat Paripurna Tingkat I, dengan agenda penyampaian usul tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) maupun usul prakarsa Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin. Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Banjarmasin Rikval Fachruri, dan dihadiri Wali Kota Banjarmasin HM Yamin HR bersama seluruh kepala SKPD serta para pimpinan dan anggota dewan.
Dalam kesempatan tersebut, Bapemperda DPRD Banjarmasin mengajukan tiga Raperda inisiatif, yakni
a. Raperda tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual. b. Raperda tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Perdagangan Kecil. c. Raperda tentang Sertifikat Makanan Sehat dan Halal.
Sementara itu, dari pihak Pemko (Pemko) Banjarmasin diusulkan satu Raperda prakarsa, yakni tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Ketua DPRD Banjarmasin Rikval Fachruri menegaskan, pentingnya percepatan pembentukan panitia khusus (pansus), agar seluruh Raperda tersebut dapat segera dibahas. Ia mengingatkan bahwa waktu tersisa di tahun 2025 hanya sekitar satu bulan, sehingga pansus harus bergerak cepat, agar target pembahasan dapat tercapai.
“Kami berharap pansus segera dibentuk dan pembahasan dapat berjalan cepat. Waktu kita sangat terbatas, sehingga percepatan menjadi kunci,” tegas Rikval, kepada wartawan. Senin (24/11/2025).
Politisi Partai Golkar ini juga menyampaikan, dukungan penuh DPRD terhadap Raperda usulan Pemko Banjarmasin, terutama terkait pengelolaan air limbah domestik. Mengingat kondisi geografis Banjarmasin yang merupakan wilayah rawa, ia menilai pengaturan limbah domestik, sangat penting untuk memperbaiki tata kelola lingkungan kota.
“Banjarmasin itu kota rawa, pengelolaan limbah air domestik wajib diatur agar lingkungan kita lebih tertata dan sehat,” ujarnya.
Terkait Raperda makanan sehat dan halal, Rikval menilai aturan tersebut, penting untuk memberikan jaminan keamanan bagi konsumen, bahwa makanan yang dikonsumsi benar-benar sehat, higienis dan terverifikasi.
Kemudian, mengenai kekayaan intelektual, ia berharap Raperda tersebut, dapat menjadi payung pelindung bagi para inovator dan kreator lokal di Banjarmasin. Sementara Raperda perlindungan dan pemberdayaan pedagang kecil diyakininya akan berdampak positif, terhadap pertumbuhan pelaku usaha kecil, agar mereka dapat berkembang dan naik kelas.
Pada bagian akhir, Rikval turut mengungkapkan, bahwa Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2026 memuat 21 Raperda, terdiri dari 12 usul Pemko dan 9 usul inisiatif DPRD. Ia mengakui bahwa jumlah tersebut hampir sama dengan Propemperda 2025, dan tingginya jumlah Raperda berdampak pada beban pembahasan.
“Propemperda kita memang banyak. Ini juga merupakan tanggungan dari tahun sebelumnya. Tahun depan kami targetkan minimal dua Raperda bisa diselesaikan dalam dua bulan,”ujarnya.
Dengan dorongan percepatan pembahasan ungkap Rikval, DPRD berharap seluruh Raperda dapat memberikan landasan hukum yang kuat serta mendukung tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Banjarmasin agar semakin baik.(benk/iniberita).






