Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Mendesak Menjadi Perda

oleh -900 Dilihat
Teks foto. Wakil ketua DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali saat memimpin rapat pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi.

INIBERITA.id, BANJARMASIN- Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin harus bekerja ekstra untuk sesegeranya menuntaskan pembahasan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Karena, payung hukum itu untuk menindaklanjuti aturan di atasnya yang kini telah berubah yakni, UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang mencabut UU : Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Terkait Reperda tersebut, Pansus mengelar pembahasan dengan mengundang Bagian Hukum dan Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin.

Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Matnor Ali mengatakan, jika Raperda yang diajukan oleh Walikota Ibnu Sina awal Agustus 2023 lalu, hal ini mendesak dilakukan pembahasan .

” Masalahnya sesuai amanat UU Nomor 1 tahun tahun 2022 Raperda ini harus sudah disahkan dan ditetapkan menjadi Perda paling lambat pada tanggal 5 Januari 2024 tahun depan,”katanya, kepada wartawan. Selasa (8/8/23),
usai memimpin rapat Pansus pembahasan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Terkait batas waktu pembahasan Raperda tersebut, Matnor Ali menyatakan optimisnya sudah dapat diselesaikan pada November atau paling cepat Oktober 2023 untuk disahkan menjadi Perda.

Baca Juga :   Jemput Aspirasi Konstituen, Ketua Fraksi Golkar Rudy Heriyadi Reses Perdana

Dijelaskannya, bahwa Raperda ini sebenarnya sudah pernah dibahas melalui Pansus Dewan, bahkan sudah ditetapkan menjadi Perda, namun setelah difasilitasi dan dievakuasi Kementerian Dalam Negeri dikembalikan dengan pertimbangan diterbitkannya UU Nomor 1 tahun 2022.

” Dalam UU itu diamanatkan pajak daerah dan retribusi dibuat dalam satu payung hukum berupa Perda,” jelasnya.

Diungkapkan Politisi Golkar ini, jika Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah belum ditetapkan menjadi Perda, makan konsekuensinya, maka daerah atau kepala daerah tidak boleh memungut pajak daerah dan retribusi daerah.

Sebelumnya, terkait Perda pajak dan retribusi daerah terpisah dan dibuat berdasarkan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD).

Sementara itu, Ketua Pansus Raperda Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bambang Yanto Permono mengatakan, setelah Raperda ini disahkan menjadi Perda, diharapkan mampu meningkatkan pelayanan pada masyarakat di bidang pajak dan retribusi.

“Setelah Raperda ini nantinya ditetapkan menjadi Perda tentunya akan memberikan tantangan baru bagi Pemko Banjarmasin untuk meningkatkan PAD,”katanya.(benk/iniberita).

No More Posts Available.

No more pages to load.