Disoroti, Kinerja Bapamperda Dinilai Tak Maksimal

oleh -313 Dilihat
Teks foto. Wakil ketua DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali F.

INIBERITA.id, BANJARMASIN- Wajar kinerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin, disoroti tajam oleh unsur pimpinan dewan.

Karena, kinerja Bapemperda DPRD Kota Banjarmasin yang diketuai Darma Sri Handayani, dari Partai Golkar dinilai tak maksimal menjalankan tugasnya selama ini.

Sebab, tugas dan fungsi anggota DPRD Kota Banjarmasin itu, selain menjalankan fungsi pengawasan dan anggaran, tetapi fungsi legislasi atau pembuatan peraturan daerah tersebut wajib juga dilaksanakan.

Terbukti, dari 24 Raperda yang masuk dalam Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2023, DPRD Banjarmasin baru menetapkan 11 Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Penetapan Perda.

Raperda yang telah ditetapkan menjadi sebuah Perda antara lain, Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Perda Pertanggungjabawan APBD tahun 2022, Perda tentang Perubahan APBD tahun 2022, Perda Penanggulangan Bencana Kebakaran, Perda Perumahan dan Pemukiman, Perda Ekonomi Kreatif, Perda Toleransi Kehidupan Bermasyarakat, Perda Keimiskinan, Perda Retribusi PBG, Perda Retribusi PTKA, dan Perda RPPLH.

Kemudian, belasan Raperda lainnya masih belum ditetapkan dalam sebuah parpurna, menjadi sebuah Perda seperti Raperda Penyertaan Modal PTAM Bandarmasih, Penyertaan Modal PALD Banjarmasin, Menumbuhkembangkan Kehidupan Beragama, dan beberapa Raperda lainnya yang masih berproses Fasilitasi Pemprov Kalsel.

Baca Juga :   Reses Perdana HM Makmur Terima Aspirasi Permasalahan Lama

Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Matnor Ali F mengakui, bahwa dirinya tidak menampik jika DPRD Banjarmasin belum menjalankan fungsi legislasi, secara maksimal sepanjang tahun 2023 ini.

“Tinggal kemauan Bapemperda saja yang menyelesaikan target Propemperda tahun ini. Tugas Bapemperda mengontrol Paniti Khusus (Pansus). Jika Ketua Bapemperda tidak aktif, ya progresnya pasif,” ujar Matnor Ali, Selasa (13/11/22) di Banjarmasin.

Tidak kalah pentingnya tegas Matnor Ali, kalangan Bapemperda DPRD Kota Banjarmasin harus aktif menyampaikan usulan ke Banmus, apa saja progres Raperda yang siap di paripurnakan baik tingkat pertama dan kedua

“Kalau tidak pernah diajukan ke Banmus, tidak mungkin Banmus mempertanyakan, sebab pimpinan bekerja berdasarkan Banmus,” tegasnya.

Perlu diketahui ungkap Matnor Ali, dirinya tidak sependapat dan membantah keras, jika sebuah Raperda yang belum selesai menjadi sebuah Perda, sepenuhnya tanggung jawab pimpinan DPRD Banjarmasin.

Jangan lempar tanggungjawab itu, kepada pimpinan, karena pimpinan lembaga mengkoordinir, tetapi pekerjanya masing-masing termasuk Bapemperda.

“Sebenarnya kami sudah penyampaian ke Bapemperda harus aktif jangan lempar tergantung pimpinan, sebab saya pernah menjadi ketua Bapemperda tersebut,”ungkapnya.(benk/iniberita).

No More Posts Available.

No more pages to load.