INIBERITA.id, BANJARMASIN- Wakil rakyat di DPRD Kota Banjarmasin tak berdaya mengintervensi, kepada PT Air Minum Bandarmasih atas kenaikan penyesuaiam tarif air leding, sebesar 10 persen setiap kubiknya yang diberlakukan pada September 2022.
Hal ini dikarenakan, statusnya sudah berubah, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi PT Air Minum Bandarmasih, sehingga dewan tidak bisa masuk, ketika ada kebijakan seperti kenaikan tarif tersebut.
Hal ini diungkapkan Ketua komisi II DPRD Kota Banjarmasin Awan Subarkah, disela-sela rapat pembahasan Raperda penyertaan modal Bank Kalsel, saat diminta sikapnya kenaikan tarif air leding oleh PT Air Minum Bandarmasih.
Walaupun demikan tegas Awan Subarkah, sejak awal jajaran komisi II, menolak dan tidak setuju atas kenaikan tarif air leding, menurutnya kenaikan ini dinilai belum tepat, sebab masyarakat baru saja mengalami masa krisis, dampak dari pandemic Covid-19.
Disamping itu, perekonomian masyarakat Banjarmasin, saat ini masih belum stabil, sehingga pihak PT Air Minum Bandarmasih, perlu waktu untuk menaikan tarif air leding tersebut.
“Jajaran komisi II DPRD Kota Banjarmasin tetap menolak atas kenaikan tarif air minum yang dilakukan PT Air Minum Bandarmasih,”tegasnya. Rabu (31/8/22).
Disinggung membawa aspirasi masyarakat atas kenaikan tarif ini, Politisi PKS ini mengungkapkan, pihaknya akan mengkomunikasikan, kepada Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, namun Awan Subarkah tidak menjelaskan bentuk komunikasi tersebut.
Kendati demikian, pihak komisi II DPRD Kota Banjarmasin, tetap menuntut hasil laporan sosialisasi kepada masyarakat, sebagaimana yang pernah pihaknya sarankan, kepada pihak manajemen PT Air Minum Bandarmasih, mulai tingkat kelurahan sampai tingkat Rukun Tetangga (RT), tentang rencana kenaikan tarif tersebut.
“Dengan sosialisasi dan sharing langsung ke masyarakat siapa tahu nanti ada masukan lain sebagai solusi sebagai alternatif dari rencana kenaikan tarif, “ungkapnya.
Ditegaskannya, dengan sosialisasi ke masyarakat, pihak PTAM Bandarmasih dapat mengetahui feedback (masukan), dari masyarakat bawah bagaimana kondisi ekonomi di bawah.
“Sehingga ada masukan dari masyakarat untuk dijadikan bahan bagi PTAM, terhadap atas kenaikan tarif air leding tersebut,”tegasnya.(ridho/iniberita)