Dewan Pemko Bakal Terbitkan Perda Tangani Penyakit Menular

oleh -441 Dilihat
Foto. Ketua Pansus Raperda Penanggulangan Wabah Penyakit Manular DPRD Kota Banjarmasin Mudah.

INIBERITA.id, BANJARMASIN- DPRD dan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, bakal menertibkan sebuah Peraturan Daerah (Perda) khusus untuk menangani penyakit manular.

Sekarang pihak Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang penanggulangan wabah penyakit menular, bersama Dinas Kesehatan, Dinas LH Kota Banjarmasin mulai menggodoknya untuk menjadi payung hukum daerah.

Ketua Pansus Mudah DPRD Kota Banjarmasin mengungkapkan, tujuan dari dibuatnya Perda dan sekarang masih dalam Raperda tersebut, Pemko Banjarmasin khususnya instansi terkait, dapat memiliki acuan serta upaya cepat untuk penanganan, terutama dalam pencegahan dan penanggulangan penyakit menulat tersebut.

Dengan dasar hukum inilah, Pemko Banjarmasin melalui dinasnya cepat pencegahan, agar jangan sampai menjadi terjadi wabah penyakit, bahkan menjadi Kejadian Luas Biasa (KLB).

“Untuk melakukan penceghan itu, dewan melalui Pansus membuatkan acuan penanganannya, khususnya pencegahan dan penanggulangan penyakit yang cepatl menular,”ungkap poliitis Partai Gerindra ini, kepada media, usai rapat Pansus tersebut. Rabu (19/10/22).

Selanjutnya, Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin dr Bandiah menjelaskan, Raperda ini sebenarnya difokuskan, kepada penyakit menular dalam kasus Kejadian Luar Biasa (KLB).

Baca Juga :   Melalui Reses, Anggota DPRD Hari Kartono Komitmen Kawal Aspirasi Warga

Sebab, Banjarmasin sebelumnya pernah terjadi KLB, yaitu ada 11 penyakit antaranya, diare akut, phemonia (radang paru-paru), influenza ratines, ziones akut, DBD, Campak, malaria dan lain-lain.

“Penyakit inilah yang sangat berpotensi menjadi KLB di Kota Banjarmasin, sehingga perlu pemetaan penyakit setiap tahun,”jelasnya.

dr Bandiah juga menambahkan, Raperda yang diusulkan dan setelah dikonsultasikan, kepada Kementrian Kesehatan RI, ternyata mendapat respon positif, bahwa daerah memiliki aturan mengenai pencegahan penanggulangan penyakit menular tersebut dan disarankan harus ada pemetaan tentang penyakit menular setiap tahunnya.

Karena, tujuan dari Raperda dan menjadi Perda, nantinya agar memiliki dasar, dalam penanggulangan dan pencegahan, sehingga tidak mewabah,d dengan status KLB.

“Untuk mengetahui angka penyakit menular tidak terus meningkat status, pemetaan inilah kuncinya, sehingga pihak cepat menanggulangan dan hal ini menekan terjadinya kematian,”tambahnya. (benk/iniberita)

No More Posts Available.

No more pages to load.