Semua Kegiatan Hiburan Harus Ditegakan Perda Ramadhan

oleh -674 Dilihat
Wakil ketua DPRD Kota Banjarmasin HM Yamin HR, semua kegiatan hiburan harus ditegakan Perda Ramadhan.

INIBERITA.id, BANJARMASIN- DPRD Kota Banjarmasin minta Satpol PP, dalam menegakan Perda Ramadhan nanti, tidak hanya ditegakan para warung menjual makanan dan minuman saja, tetapi semua kegiatan hiburan, harus ditindak tegas sesuai Perda tersebut.

Menurutnya, Perda nomor 12 tahun 2016 tentang usaha penyelenggaran kegiatan hiburandan rekreasi, Bab IV tentang ketentuan jam operasional ayat (2) yakni, khusus untuk tempat hiburan malam, karaoke keluarga dan rumah bilyar atau bola sodok, semua kegiatannya dilarang beroperasi di bulan Ramadhan.

Dengan demikian, penegakan Perda Ramadhan itu, bukan saja ditegakan para penjual makanan dan minuman, namun semua kegiatan hiburan harus menutup kegiatannya, hal ini untuk menjaga kekhusyuan dan menghormati umat muslim beribadah.

“Saya minta kepada Satpol PP jangan pilih kasih dalam menegakan Perda Ramadhan nanti,”tegas Wakil ketua DPRD Kota Banjarmasin HM Yamin. Minggu (20/3/22) kepada iniberita.id.

Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini mengungkapkan, penegakan Perda Ramadhan berlaku untuk semua kegiatan hiburan, termasuk rumah bilyar dan ini tidak ada dispensasi untuk buka atau melakukan kegiatan.

Baca Juga :   Proyek Interior Lantai 3 Pimpinan Rp 400 Juta, Keterangan Sekwan Dengan Kasubbag Tidak Kompak

Karena di dalam perundang-undangan daerah tersebut, cukup jelas semua kegiatan hiburan tidak diperkenakan operasional, sebab rumah bilyar yang dikota ini, dinilainya bukan tempat olahraga, melainkan sebuah rumah bilyar berkedok tempat hiburan, terbukti dilengkapi alat-alat musik dan lagu hause musik dan kafe didalammnya.

“Oleh sebab itulah untuk tempat hiburan dilarang keras beroperasi pada bulan Ramadhan, termasuk rumah bilyar sebagaimana dikeluhan para pengusaha tersebut,”ungkapnya.

Jika ada pengusaha yang melanggar dan tetap buka ujarnya, pemrintah kota melalui Satpol PP selaku penegak Perda, bisa memberikan sanksi tegas.
Seesuai yang tertuang dalam Perda, yakni mulai dari teguran lisan, tertulis sampai pembekuan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP), hingga pencabutan TDUP, sebagaimana yang dituangkan dalam Perda Nomor 12 tahun 2016 tersebut.

“Kita minta pemerintah kota melalui instansi terkait, bisa melakukan pengawasan ketat, terhadap tempat hiburan dan rumah bilyar, agar tidak merusakan suasana bulan Ramdhan itu,”ujarnya.(benk/iniberita.id)

No More Posts Available.

No more pages to load.