INIBERITA.id, BANJARMASIN – Akibat penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian penjualan Minuman Beralkohol kabur dan dibiarkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, melalui Dinas Satpol PP Kota Banjarmasi, peredaran minuman beralkohol (minol) di kota religius semakin semarak.
Menyikapi peredaran minol tersebut, anggota DPRD Dapil Banjarmasin Barat Deddy Sophian mengatakan, pihaknya akan gencar melakuukan pengawasan, terhadap peredaran minol di Banjarmasin.
Dengan segera mungkin melakukan koordinasi, dengan Satpol PP sebagai instansi penegakan Perda tersebut, terutama untuk mengatasi persoalan minol tanpa izin.
“Kalau perlu pengawasan itu akan lintas komisi untuk melakukan Sidak dan menertibkan temoat atau kedai yang menjual minol tanpa izin tersebut,”katanya Deddy, usai menggelar reses dengan warga Kelurahan Belitung Utara. Jumat (14/10/22).
Politisi PKB ini menegaskan, penegakan Perda minol ini, sebenarnya bisa bekersama dengan pihak kepolisian, dalam memberantas minol yang diperdagangkan secara bebas.
Semaraknya peredaran minol, hal ini tentunya berdampak tingginya kriminal, hal ini akibat lemahnya penegakan Perda minol tersebut, disamping kurangnya pengawasan Satpol PP itu sendiri.
Padahal, legislatif DPRD Kota Banjarmasin sudah memberikan payung hukum dan menerbitkan, sebuah Perda nomor 10 tahun 2017 tentang pengawasan dan pengendalian minol, dengan tujuan untuk menunjang penegakan atas peredaran minol yang dijual secara ilegal.
“Kita berharap penegakan Perda minol dengan pengawasan dengan patroli harus seimbang, agar memberi nyaman dan aman bagi masyarakat,”tegasnya.
Sementara itu, Wakil Rakyat dari Banjarmasin Barat Gusti Yuli menambahkan, pihaknya siap memperjuangkan aspirasi warga yang sudah disampaikan.
“Akan kita kawal aspirasi warga yang disampaikan direses ini, baik aspirasi pembangunan, pelayanan aie leding hingga bantuan bagi warga kurang mampu,”tambahnya.(benk/iniberita)