Bapemperda DPRD Banjarmasin Gelar Uji Publik Dua Raperda dan Lauching Aplikasi Finter JDIH Setwan

oleh -3960 Dilihat
Teks foto. Bapemperda Gelar uji publik sekaligis Lauching Aplikasi Finter JDIH DPRD Kota Banjarmasin.

INIBERITA.id, BANJARMASIN- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin menggelar uji publik dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serta lauching aplikasi Finter JDIH ( Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) Sekretariat DPRD Kota Banjarmasin. Jumat (1/12/23).

Dua buah Ranperda yang diuji publikan tersebut, merupakan usul inisiatif DPRD Banjarmasin, kepada Bapemperda dan bekerjasama, dengan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dan dihadirkan kelompok tani, pengusaha UMKM dan para mahasiswa dari Fakultas Hukum serta Fisip ULM.

Sedangkan dua buah Raperda diuji publik itu, adalah Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Raperda Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Banjarmasin Darma Sri Handayani menjelaskan, mengenai Raperda Perlindungan Pemberdayaan Petani, bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan petani, agar terwujud tentunya dibutuhkan payung hukum.

Salah satunya kebijakan daerah, dipelukan perlindungan untuk petani, sebagai arah dan landasan dalam kepastian hukum, bagi pelaksana strategi perlindungan dan pemberdayaan petani di daerah.

Karena, perlindungan dan pemberdayaan petani bertujuan, dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan meningkatkan produktivitas usaha tani di Banjarmasin.

Baca Juga :   Bekantan Ikon Logo HPN 2025: Kalsel Siap Jadi Tuan Rumah

“Draf Raperda ini perencanaan perlindungan dan pemberdayaan petani dilakukan secara sistematis,terpadu, terarah,menyeluruh,transparan dan akuntabel,”jelasnya.

Selanjutnya, Raperda tentang Penyelenggaraan Kemudahan,Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro. Menurut politisi Partai Golkar ini bahwa koperasi dan usaha mikro, adalah memiliki peran penting dan strategis serta peningkatan ekonomi masyarakat. Demi untuk mencapai tujuan tersebut, maka diperlukan payung hukum untuk dijadikan sebagai acuan bagi daerah, dalam mengambil kebijakan dan sejumlah program nantinya.

Sebab, tujuan Raperda ini untuk menumbuhkan iklim usaha yang kondusif, dalam mengembangkan,meningkatkan, kemampuan koperasi dan usaha mikro, menjadi usaha yang tangguh,mandiri dan berdaya saing.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Perundangan Sekretriat DPRD Kota Banjarmasin Rakhmat Riyadi Akbar SH mengatakan, aplikasi Finter JDIH Setwan ini, dibuat untuk mempermudah masyarakat menyampaikan pendapat dan usulan, dalam upaya penyempurnaan sebuah Raperda yang sedang atau akan dibahas oleh dewan melalui Pansus.

“Seluruhnya perundangan itu terhimpun dalam satu aplikasi website tersebut, sehingga masyarakat bisa memberikan tanggapan langsung melalui kolom komentar, terkait Raperda yang sedang atau akan dibahas. Atau sekadar mencari info terkait Perda yang sudah dibuat,”ungkapnya Akbar panggilannya. (benk/iniberita).

No More Posts Available.

No more pages to load.