Dewan Akan Mengawal Penegakan Aturan Ramadhan

oleh -210 Dilihat
Wakil ketua DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali minta pemerintah kota melalui Satpol PP harus siap menjalankan SE penegakan Perda Ramadhan tersebut.

INIBERITA.id, BANJARMASIN- DPRD Kota Banjarmasin akan mengawal penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2005 tentang pelaksanaan kegiatan Ramadhan, berkaitan dengan itu, dewan minta pemerintah kota melalui Satpol PP dapat menjalankan Surat Edaran (SE) tersebut.

Karena, dalam surat edaran (SE) tersebut, semua kegiatan yang bersifat hiburan, rumah makan dan sejenisnya, dilarang selama Ramadhan, hal ini demi menjaga ketertiban dan menghormati kekhusyuhan warga kota, dalam menjalankan ibadah Ramadhan.

Hal ini diungkapkan Wakil ketua DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali, saat diminta komentarnya tentang penegakan Perda Ramadhan yang dilaksanakan, oleh pemerintah kota melalui Satpol PP, di ruang kerjanya. Jumat.

Larangan itu tegas politisi Partai Golkar, Surat Edaran (SE) ini merupakan hasil rapat kesepakatan pihaknya bersama Forkompinda Kota Banjarmasin dan SE untuk mengakomodir Perda No.4 tahun 2005 tentang pelaksanaan kegiatan Ramadhan, Perda No.16 tahun 2016 tentang kegiatan hiburan, serta Perda No.20 tahun 2013 Kebersihan, Keindahan, Ketertiban dan Kesehatan Lingkungan, semua Perda diharus dilaksanakan, oleh pemerintah kota melalui Satpol PP.

Baca Juga :   Anggota DPRD Suyoto Usulkan Penyusunan Raperda libatkan Kemenkum

Berkaitan dengan itu pihaknya mengimbau, semua pelaku usaha dapat mentaati SE tersebut, pelaku usaha rumah makan, restoran termasuk yang ada di mall buka siang hari, kemudian THM, pub dan diskotik untuk tidak diizinkan buka selama Ramadhan.

“Semua penegakan Perda itu, dengan melarang melaksanakan kegiatan selama Ramadhan ini, demi menjaga ketertiban umum dan menghormati warga kota menjalankan beribadah puasa,” tegasnya.
Disisi lain ungkap Matnor Ali, selama Ramadhan di masa Pandemi, warga kota juga tetap harus merujuk Kepmendagri No.16 tahun 2022, dimana semua kegiatan harus tetap memakai protokol kesehatan.

Hal ini tentunya semua aturan berkegiatan selama Ramadhan bisa terlaksana dan Satpol PP siap pengawal Perda bersama instansi terkait untuk mengawasi secara maksimal, kalau perlu 1×24 jam patroli, buat skejul daftar, dalam kegiatan pengawasan selama Ramadhan.

“Mari saling mengingatkan dan menghormati selama bulan suci Ramadhan ini serta warga tingkatkan kewaspadaan bahaya kebakaran, periksa dulu rumah sebelum ditinggalkan tarawih dan sebagainya. Matikan listrik dan kompor sebelum ditinggalkan,”ungkapnya (benk/iniberita)