INIBERITA.id, BANJARMASIN – Dewan Pers menegaskan tidak akan memberikan perlindungan kepada perusahaan media yang tidak memenuhi standar perusahaan pers atau dikenal sebagai homeless media apabila tersandung persoalan hukum.
Penegasan tersebut disampaikan dalam seminar bertajuk “Verifikasi Dewan Pers Penting atau Cuma Stempel Pajangan?” yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Selatan bekerja sama dengan Dewan Pers di Hotel TreePark Banjarmasin, Senin (22/6/2026).
Kegiatan yang didukung PT Adaro Indonesia dan Bank Kalsel itu dihadiri para pemimpin redaksi media cetak, daring, televisi, dan radio. Hadir pula perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kalsel M. Muslim, Ketua PWI Kalsel Zainal Helmie, unsur organisasi pers, serta jajaran pengurus PWI Kalsel.
Anggota Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto, mengatakan seminar tersebut digelar untuk menjawab keresahan insan pers terkait semakin maraknya perusahaan media yang mudah didirikan, namun tidak memenuhi standar perusahaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
“Ini dilakukan untuk membedakan media profesional dengan perusahaan media yang mengatasnamakan wartawan, tetapi perilakunya tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, bahkan menyalahgunakan profesi wartawan,” kata Yogi.
Ia mengakui Undang-Undang Pers memberikan ruang yang sangat terbuka bagi setiap warga negara untuk mendirikan perusahaan media. Namun, keterbukaan tersebut harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap standar perusahaan pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“Kebebasan mendirikan media tidak berarti bebas mengabaikan standar yang telah ditetapkan. Perusahaan pers tetap harus memenuhi ketentuan administrasi, operasional, dan etika jurnalistik,” ujarnya.
Terkait fenomena homeless media atau media yang tidak memiliki legalitas memadai dan tidak terdata dalam sistem Dewan Pers, Yogi menegaskan pihaknya memberikan pilihan kepada pengelola media untuk bergabung ke dalam sistem pers nasional dengan memenuhi ketentuan yang berlaku atau tetap berada di luar sistem tersebut.
“Kalau mau menjadi perusahaan pers, maka harus mengikuti standar perusahaan pers yang telah ditetapkan. Artinya, harus mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Yogi menekankan, Dewan Pers tidak akan memberikan perlindungan apabila media yang tidak memenuhi standar perusahaan pers berhadapan dengan persoalan hukum, baik yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) maupun ketentuan pidana lainnya.
“Kalau media yang tidak memenuhi standar perusahaan pers bermasalah dengan hukum, kami tidak akan melindungi. Berbeda dengan perusahaan pers profesional yang memenuhi standar, tentu akan kami lindungi sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Menurut Yogi, verifikasi perusahaan pers memiliki peran strategis dalam menjaga profesionalisme jurnalistik sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi perusahaan media maupun wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Verifikasi membuktikan bahwa media dijalankan oleh entitas yang profesional serta memenuhi standar administrasi dan operasional yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua PWI Kalimantan Selatan, Zainal Helmie, mengatakan seminar tersebut digelar sebagai respons atas munculnya fenomena homeless media yang dinilai berpotensi mencoreng marwah profesi wartawan.
“Kita berharap martabat wartawan tidak dicoreng oleh oknum yang dengan mudah membuat media tanpa memenuhi syarat-syarat jurnalistik,” ujarnya.
Di sisi lain, Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Adi Santoso menyampaikan dukungan terhadap upaya peningkatan kualitas pers melalui kegiatan tersebut.
Ia berharap seminar itu dapat menghasilkan rekomendasi dan rumusan kebijakan yang mampu memperkuat perlindungan bagi insan pers serta menata keberadaan perusahaan media di Kalimantan Selatan.
“Semoga kegiatan ini melahirkan jurnalis-jurnalis yang beradab, profesional, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas jurnalistik,” katanya.(ril/iniberita).





