INIBERITA.id, BANJARMASIN- Buntut dari kenaikan tarif air leding, PT Air Minum Bandarmasih akan ditayangkan gugatan class action, oleh sekelompok orang yang tergabung dalam Forum Kota (Forkot) Banjarmasin, ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Ketua Forkot Banjarmasin Nisfuady mengungkapkan, sejak 31 Agustus 2022 dibantu anggota Forkot yang ada di 52 kelurahan untuk membantu mengumpulkan dukungan, dari masyarakat Banjarmasin.
Jika sudah terkumpul, pihaknya segera mungkin memasukan gugatan itu, ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dan targetnya sekitar seribu pelanggan yang akan pihaknya himpun.
“Forkot bersama masyarakat akan menggugat class action kepada PTAM Bandarmasih, terkait kenaikan tarif airf leding ke PN,”ungkapnya, kepada media. Jumat (2/9/22).
Nisfuady menegaskan, gugatan ini akan dimasukan ke pengadilan bertepatan, dengan perayaan hari jadi Kota Banjarmasin ke 496 yang akan dilangsungkan, pada 24 September 2022 mendatang.
“Kita kasih sebagai kado ulang tahun lah, tetapi berbentuk gugatan class action yang dilakukan oleh pelanggan PTAM Bandarmasih”tegasnya.
Lebih jauh dijelaskan Nisfuady, kenapa dirinya bersama kawan-kawan di Forkot, ingin melakukan class action, karena kebijakan menaikan tarif ini, adalah keputusan yang salah, ditengah kebutuhan hidup masyarakat sekarang yang melonjak, seharusnya pihak PTAM Bandarmasih tidak menaikan tarif air leding tersebut.
Alasan biaya ongkos operasional yang tinggi dan selalu rugi menjadi alasan, perusahaan plat merah untuk menaikan tarif leding. Namun, publik tidak pernah diberitahu, berapa besar kerugian dan apa penyebab kerugian tersebut, kalau pihak PTAM Bandarmasin boleh jujur, seharusnya membuka data itu ke publik, jangan hanya bicara saja tanpa menyajikan data yang valid.
“Saya yakin pihak PTAM Bandarmasih untung, tidak bilang tidak untung, buka dokumennya, jangan cuma ngomong rugi tersebut,”jelasnya.
Selama ini kataknya, pihak PTAM Bandarmasih bisanya hanya menaikan tarif, tetapi ketika kondisi air keruh dan tidak mengalir, mereka tidak pernah memberikan potongan (diskon) pembayaran.
Kemudian, ketika masyarakat terlambat membayar rekeningnya, dikenakan denda besar, namun ketika mengalami kerugian, alasan peningkatan biaya produksi, masyarakat atau pelanggan dibebankan.
“Seharusnya pihak PTAM Bandarmasih ada kebijakan, bukan hanya memberatkan beban masyarakat, dalam kondisi ekonomi sekarang ini,”katanya. (ridho/iniberita)