Dishub dan Lurah Alalak Utara, Dinilai Kurang Pengawasan Izin Pembuatan Kapal

oleh -287 Dilihat
Foto. Jajaran Komisi III DPRD Kota Banjarmasin saat melakukan kunjungan lapangan ke lokasi galangan pembuatan kapal tugboat tanpa izin dan mengganggu masyarakat.

INIBERITA.id, BANJARMASIN – Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin dan Lurah Alalak Utara Kecamatan Banjarmasin Utara, dinilai kurang melakukan pengawasan, terhadap izin pembuatan kapal diwilayahnya.

Terbukti, warga jalan Tembus Perumnas merasa gerah dan terganggu kenyamanan di lokasi RT 48, beraktivias hampir 24 jam, dengan adanya galangan pembuatan kapal tugboat tersebut.

Lebih parahnya lagi, pemilik galangan pembuatan kapal tugboat, ternyata tidak mengantongi izin, baik dari warga setempat maupun pihak Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.

“Setelah kami tanyakan, ternyata izinnya sudah habis, ironinya lagi izin galangan malah dari Pemerintah Kabupaten Batola,”ungkap anggota Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Muhammad Isnaini, kepada wartawan, saat sidak kelokasi. Selasa (1/11/22).

Politisi Partai Gerindra ini menegaskan, tidak dilakukan tindakan, terhadap aktivitas galangan pembuatan kapal tugboat, sebenarnya jangan dibiarkan amalah diamkan, Dishub dan pihak Lurah setempat, perlu melakukan pengawasan izin-izinnya,
Apalagi, tempat galangan pembuatan kapal tugboat, diarea jalur hijau semertinya kedua instansi tersebut, memperketat pengawasannya, sehingga aktivitas mereka terpantau dan tidak menimbulkan permasalahan dimasyarakat.

Baca Juga :   Reses Perdana, Anggota Dewan Taufik Jemput Aspirasi Warga Tiga Kelurahan

Masalah ini dibawa ke rapat anggaran, sehingga dapat difokuskan terhadap kegiatan pengawasan di lapangan, agar Dinas perhubungan tidak sampai kecolongan lagi.

“Sebab lokasi galangan pembuatan kapal tugboat dikawasan permukiman, artinya lurah Alalak Utara lebih inten lagi untuk melakukan pengawasan, sehingga mengganggu masyarakat umum,”tegasnya.

Sementara, Lurah Alalak Utara Edy Nawahyuni mengungkapkan, kalau pengusaha tersebut, hanya mengantongi izin tempat usaha yang masuk ke kelurahan.

“Kalau izin tempat memang di kelurahan, namun masalah ini tidak dapat disebut kecolongan, karena masalah merupakan laporan dari masyarakat yang hanya merasa terganggu, dengan aktivitas pembuatan kapal,”’ungkapnya.

Menurut Ketua RT 48 Kelurahan Alalah Utara H Muhammad Fahrian, sebenarnya pemiliknya galangan kapal tersebut, sudah beritikad baik dan mematuhi peraturan, oleh karena barang-barang terlalu berat dan tidak mungkin secepatnya dipindahkan, maka pihaknya meminta waktu untuk menyelesaikan pekerjaannya.

Disinggung adanya permasalahan di masyarakat, dulunya dirinya hanya sebagai sekretarias RT tidak bisa mengambil kebijakan, sehingga permasalahan ini tidak tersentuh untuk menyelesaikan permaslahan ini.

Baca Juga :   Terpilih, Urban Rangers Siap Kawal Kebijakan Yamin-Ananda Sesuai Janji Kampanye

“Mungkin hanya sebagian warganya saja yang merasa terganggu adanya galangan kapal dan sehingga mereka melaporkan ke DPRD, sedangkan saya sebagai ketua RT tidak laporan kepihaknya,”ujarnya.(benk/iniberita)

No More Posts Available.

No more pages to load.