Iniberita.id, BANJARMASIN- Ditpolairud Polda Kalsel Kembali amankan 3 orang, yang diduga sebagai pengedar dan penikmat barang haram narkotika golongan 1 jenis sabu, di kawasan bantaran Sungai Basirih RT 09. RW 03 Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat.
Pelaku yang diamankan oleh anggota Siintelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel adalah, PR (21) warga Jalan Keramat Basirih RT.008/RW 003 Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat, Selain itu, ikut juga diamankan polisi IB dan SL sebagai penikmat barang haram tersebut.
Dirpolairud Polda Kalsel Kombes Pol Takdir Matanette melalui Kasubdit Gakkum Ditpolairud AKBP M Ishariyadi, kepada media mengungkapkan 3 pelaku tindak pidana, dengan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu tersebut, berkat laporan dan kerjasama atas tingginya kepedulian masayarakat, terhadap penyalahgunaan narkotika dilingkungan mereka.
Kronologis pengungkapkannya, terhadap 3 pelaku baik sebagai pengedar maupun pembeli adalah, pada Rabu tanggl 2 Maret 2002 sekitar pukul 17.00 Wita, anggota Siinterlair Subdit Gakkum mendapat laporan, dari masyarakat, bahwa seringnya dilakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu, di bantaran Sungai Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin.
Kemudian, anggota melakukan penyamaran (UCB) untuk melakukan pembelian narkotika, dan disepakati pembelian 1 kantong dengan berat 5 gram, seharga Rp5.000.000 dan dilakukan uang muka (DK) sebesar Rp 2.500.000.
Baca Juga : Ditpolairud Polda Kalsel Amankan Pelaku Penyetrum Ikan Pembawa Mandau
Selanjutnya, pelaku PR membawa 1 (satu) paket sabu yang disimpan di dalam rokok merk sampoerna warna merah,setelah dilakukan penangkapan diketahui bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut, di dapatkan dari IB dan turut diamankan SL, diduga selesai menghisap sabu.
Barang bukti yang diamankan 1 Paket Narkotika golongan 1 jenis sabu, berat kotor 0,80dan berat bersih 0,62 gram, 1 buah kotak rokok merk sampoerna mild warna merah, 1 buah dompet warna coklat, 1 buah sedotan plastik, 1 buah korek gas api warna biru, 1 buah sedotan dengan tutup botol warna biru, Baju kemeja warna krem merk diorlen, 1 buah Hand phone merk Readmi 4 warna hitam, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 buah sedotan llastik warna putih, 1 buah Hand Phone Android warna hitam Merk Samsung, 65 lembar Plastik Plip kosong, 1 buah korek Gas warna hijau,q Uang tunai sebesar Rp. 100.000.
“Pelaku akan kenakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotoka,”ungkap AKBP M Ishariyadi.(benk)