DPRD Bakal Panggil Diskominfotik, Bangunan BTS Tak Ditarik PAD

oleh -361 Dilihat
Foto. Bangunan Base Tranaceiver Station (BTS) atau Menara.

INIBERITA.id, BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin melalui komisi III, bakal melakukan pemanggilan kepada Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfotik), terkait semaraknya keberadaan bangunan Base Transceiver Station (BTS) atau menara, tidak ditarik pajaknya sebagai Pendapat Asli Daerah (PAD).

Menurut wakil ketua komisi III DPRD Kota Banjarmasin Afrizaldi, berdirinya pembangunan BTS itu, sebenarnya menguntungkan bagi Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, dalam rangka untuk pemasukan PAD.

Tetapi berdasarkan informasi, justru tidak menghasilkan keuntungan, bagi Pemko Banjarmasin sendiri, padahal bangunan BTS cukup banyak berdiri puluhan tahun sudah, artinya menjadi perhatian komisi III nantinya.

“Semaraknya pembangunan BTS ini, tidak sejalan dengan PAD yang kita dapatkan, bahkan kita dapat info tidak bisa ditarik retribusinya karena tidak ada payung hukum,” ujarnya, saat dikonfirmasi media, Kamis (19/5).

Kader PAN ini lebih jauh menjelaskan, pihaknya akan segera mungkin pemanggilan Diskominfotik, melalui rapat dengar pendapat untuk mengetahui, apakah dinas tersebut mengantongi data BTS yang berdiri di Kota Banjarmasin.

Disamping itu, apakah semua bangunan BTS memiliki izin, terkait AMDAL ketika dibangun pihak perusahaan tersebut, karena bangunan itu, hanya memakan ruang kosong di kota ini.

Baca Juga :   DPRD Minta Pemko Banjarmasin Segera Investigasi Perbaiki Sekolah Rusak

“Dengan rapat dengar pendapat nanti jelas, apakah dengan Perda yang ada ini, dapat diselesaikan sehingga payung hukumnya,” jelasnya.

Karena itu ungkap Afrizal, pengaturan tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, sebenarnya sudah ada dituangkan dalam Perda nomor 5 Tahun 2018 dan pada Pasal 8 ayat 6 sangat jelas tertulis.

Bahwa perhitungan penarikan retribusi menara telekomunikasi, dihitung dari Biaya Operasional Pengawasan dan Pengendalian (BOPP) dan Jumlah Nilai Menara Telekomunikasi (NMT), Tingkat Penggunaan Jasa (TPJ).

“Namun hingga sekarang retribusi tidak ditarik, padahal Pemko Banjaramsin memerlukan pendapatan daerah,” ungkapnya. (ridho/iniberita).

No More Posts Available.

No more pages to load.