INIBERITA.id, BANJARMASIN – Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Gusti Yuli Rahman, angkat suara keras menyikapi maraknya dugaan pelanggaran ketenagakerjaan oleh sejumlah perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) di Kota Seribu Sungai.
Ia menyoroti adanya praktik pembayaran gaji karyawan di bawah Upah Minimum Regional (UMR), serta tidak diberikannya jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja.
Menurut politisi Partai Demokrat tersebut, kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Ia mendesak dinas terkait, khususnya Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskopumker) Kota Banjarmasin, untuk tidak bersikap pasif dan hanya menunggu laporan dari pekerja.
“Kalau hanya menunggu laporan, itu artinya dinas pasif. Sementara di lapangan, banyak pekerja takut melapor karena khawatir kehilangan pekerjaan,” tegasnya.
Gusti Yuli Rahman menekankan pentingnya langkah proaktif dari pemerintah daerah melalui pendataan dan pemantauan langsung ke perusahaan-perusahaan yang diduga melanggar aturan.
Ia juga meminta agar pengawasan dilakukan secara serius melalui inspeksi mendadak (sidak), sehingga kondisi riil di lapangan dapat diketahui tanpa rekayasa.
“Harus turun langsung ke perusahaan. Lakukan pengawasan yang nyata. Jika ditemukan pelanggaran, segera tindak sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa perlindungan terhadap hak-hak pekerja merupakan tanggung jawab bersama, termasuk pemerintah daerah sebagai pengawas. Ia berharap tidak ada lagi praktik yang merugikan pekerja, terutama terkait upah dan jaminan sosial.
“Jangan sampai hak pekerja diabaikan. Ini menyangkut kesejahteraan masyarakat dan harus menjadi perhatian serius,” pungkasnya.(benk/iniberita).





