Hanya 13 Hari, Polsek Paringin Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor

oleh -924 Dilihat
Foto. Personel Polsek Paringin saat berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor.

INIBERITA.id, BALANGAN- Jajaran Polsek Paringin berhasil meringkus seorang pemuda, warga Desa Balida Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan, pelaku terduga melakukan pencurian sebuah sepada motor jenis Honda Scoopy.

“Pelaku berhasil kami tangkap saat berada di tempat tinggalnya pada Jum’at (15/7) sekitar pukul 04.30 Wita,” kata Kapolsek Paringin Ipda Eko Budi Mulyono, di Paringin, Sabtu (15/16/7/22).

Ipda Eko Budi Mulyono menegaskan, tersangka sendiri bernama Leo Wildani (28), berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya, bahwa tersangka mengaku telah mencuri ranmor tersebut, di Desa Lasung Batu Kecamatan Paringin, pada Sabtu (2/7/22) sekitar pukul 23.30 Wita.

Artinya, sekitar 13 hari pelaku membawa kendaraan curiannya itu dan keberhasilan dalam mengungkapkan pelaku ini, berkat kerjasama anggotanya dengan masyarakat untuk menangkap pelaku.

“Setelah kami tangkap tersangka beserta barang bukti, langsung dibawa ke kantor Polsek Paringin guna dilakukan proses hukum,” tegasnya.

Sedangkan, barang bukti yang diamankan kepolisian, adalah satu unit sepeda motor jenis Honda Scoopy warna hitam kombinasi putih, dengan nomor plat terpisah nomor polisi (Nopol) DA 6546 UAZ serta satu buah tas selempang warna hitam berisikan peralatan kunci-kunci untuk melakukan aksinya.

Baca Juga :   Deklarasi Damai Pilkada 2024, Plh Gubernur Kalsel Harapkan Warga Banua Gunakan Hak Pilihnya dan Jaga Suasana Aman, Damai dan Kondusif

Kemudian, pelaku sendiri dikenakan pasal tindak pidana pencurian, dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksudkan, dalam Pasal 363 KUHPidana yaitu dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (wan/iniberita)

No More Posts Available.

No more pages to load.