INIBERITA.id, BANJARMASIN-
Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), H Sahbirin Noor karib disapa Paman Birin melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalsel, Ir Roy Rizali Anwar, ST, MT menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas kinerja dari Panitia Khusus (Pansus) yang telah menyelesaikan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil.
Ucapan terima kasih dan apresiasi itu disampaikan Paman Birin melalui sekda pada rapat paripurna di Banjarmasin, yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalsel, DR (HC) H Supian HK, SH, MH, Rabu (7/2/2024).
“Sebagaimana kita ketahui bersama, koperasi dan usaha kecil merupakan bagian dari sistem ekonomi kerakyatan yang mampu menjalankan prinsip-prinsip sistem ekonomi kerakyatan dalam kegiatan ekonominya serta merupakan salah satu pilar kekuatan ekonomi rakyat yang sangat penting dalam rangka memperluas lapangan kerja dan berperan dalam pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Paman Birin.
Paman Birin melanjutkan dengan ditetapkannya Perda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil ini, maka diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang jelas serta berkeadilan dalam memberikan arah dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pelindungan koperasi dan usaha kecil, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan pelaku usaha lokal untuk mengembangkan usahanya secara berkelanjutan dan diharapkan menciptakan iklim usaha menjadi kondusif yang dapat menarik investasi, menciptakan peluang kerja baru dan manfaat yang optimal bagi kesejahteraan masyarakat Kalsel.
“Kami juga mengingatkan kembali setelah ditetapkan peraturan daerah tersebut agar dinas terkait dapat segera menindaklanjuti dengan menyusun peraturan pedoman pelaksanaannya,” pesan Paman Birin.
Sebelumnya, Laporan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil itu disampaikan oleh juru bicara pansus, Nor Fajeri, SE.
Nor Fajeri menuturkan koperasi dan usaha kecil merupakan pilar penting kekuatan ekonomi rakyat yang mampu memperluas lapangan kerja dan berperan dalam pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi dan mewujudkan stabilitas nasional.
“Melalui peraturan daerah ini pemerintah daerah juga dapat memberikan pemberdayaan bagi koperasi yang melakukan kegiatan usaha tertentu di sektor kelautan dan perikanan, angkutan perairan dan jasa kepelabuhan, kehutanan, perdagangan, dan pertanian,” pungkas Nor Fajeri.(sop/iniberita)