Palsukan Data Miskin Terancam Kena Sanksi

oleh -527 Dilihat
Foto. Ketua Pansus Raperda Penanggulangan Kemiskinan DPRD Kota Banjarmasin H Sukhrowardi

INIBERITA.id, BANJARMASIN- Warga kota Banjarmasin sekarang harus berhati-hati, ketika memasukan data pribadi kategori miskin, hanya untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah, apabila ini terbukti palsu maka terancam kena sanksi.

Untuk menguatkan sanksi itu, sekarang DPRD kota Banjarmasin melalui Panitia Khusus (Pansus) bersama Pemerintah kota (Pemko) Banjarmasin, sedang menggodok Raperda revisi Perda Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penanggulangan Kemiskinan.

Ketua Pansus Raperda Penanggulangan Kemiskinan Sukhrowardi menjelaskan, berdasarkan informasi yang didapatnya, bahwa Banjarmasin warganya masih banyak kondisi miskin, hal ini pemerintah kota melalui Dinas Sosial, tidak memiliki data akurat, terhadap warga miskin tersebut.

Berdasarkan fakta dilapangan, cukup banyak warga yang tidak berhak mendapatkan bantuan yang dikucurkan, melalui sejumlah program yang dikeluarkan, baik pemerintah pusat maupun dari pemerintah kota sendiri.

“Padahal mereka sangat jelas mampu, namun masih mengaku miskin, artinya warga tersebut memalsukan datanya untuk persyaratan mendapatkan bantuan itu,”jelasnya, kepada wartawan, Jumat (1/7/22), usai pembahasan Raperda tersebut.

Politisi Partai Golkar ini menegaskan, dalam Raperda pembahasan kali ini, pihaknya wacanakan untuk memberikan sanksi, kepada warga yang mengaku miskin, dengan memalsukan data atau persyaratan miskin, demi untuk mendapatkan bantuan semata, sebenarnya mereka tidak memikirkan yang diambil itu, merupakan hak orang miskin.

Baca Juga :   DPRD Minta Pemko Banjarmasin Segera Investigasi Perbaiki Sekolah Rusak

Kemudian dalam Raperda ini, pihaknya menekankan kepada Pemko Banjarmasin, wajib membuat kebijakan strategis dan tepat sasaran, dengan menyiapkan program fasilitas penanggungan miskin dan memiliki data yang akurat atau tidak abal-abal lagi.

“Ketika payung hukum ini disahkan menjadi Perda nanti, Pemko Banjarmasin wajib melaksanakan dengan sunggu-sungguh dan serius, sehingga Perda ini nantinya tidak macan ompong,”tegasnya.

Diungkapkan Sukhrowardi, memang pemerintah kota  membuat program, upaya untuk pengentasan kemiskinan, namun tidak menyentuh, pada akar permasalahan sesungguhnya.

Untuk program ini tersentuh dan bermanfaat bagi warga miskin, maka semua SKPD, khususnya Dinas Sosial wajib melakukan pendataan, termasuk kategori miskin itu bagaimana, sehingga orang yang mampu tidak menikmati hak orang miskin.

“Hal ini merupakan PR bersama, agar penanggulangan kemiskinan ini, benar-benar tersentuh dan dinikmati bagi warga miskin sesungguhnya,” ungkapnya(benk/iniberita)

No More Posts Available.

No more pages to load.