Pansus Damkar Sama Persepsi Dengan Dinas dan Perwakilan Relawan BPK

oleh -861 Dilihat
Foto. Pansus DPRD Kota Banjarmasin bersama Dinas Damkar dan Perwakilan relawan BPK se Kota Banjarmasin saat ikut membahas Raperda Damkar.

INIBERITA.id, BANJARMASIN- Panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin sebelum melakukan finalisasi, atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemadam Kebakaran (Damkar), Pansus menggelar rapat bersama untuk menyamakan persepsi, dengan Dinas Pemadama Kebakatan dan Seluruh Perwakilan Relawan Barisan Pemadam Kebakat (BPK) di lima kecamatan. Di ruangan rapat mini DPRD Kota Banjarmasin. Rabu (25/5/22).

Menurut Ketua Pansus Hari Kartono, pihaknya terus menggodok atas payung hukum tentang Damkar, peraturan yang sempat tertunda, dikarenakan Kepala Dinas (Kadis) nya belum definitif.

Sebelum dilakukan finalisasi atas peraturan Damkar tersebut, tentunya pihaknya meminta masukan dari berbagai pihak, khususnya kepada relawan BPK di Kota Banjarmasin, agar payung hukum ini dapat diterima dan bermanfaat, bagi masyarakat dan khususnya bagi relawan BPK se-Kota Banjarmasin.

“Pansus Damkar banyak meminta masukan, kepada dinas yang bersangkutan dan relawan BPK, sehingga ketika disahkan menjadi lembaran daerah, tidak bertentangan lagi, oleh sebab itulah kami harus menyamakan persepsi dulu,” ungkapnya kepada media. Setelah menggelar rapat.

Ditegaskan Hari, yang terpenting dalam peraturan Damkar ini, perwakilan relawan BPK dan PMK memahami, sebab didalam Perda nanti, banyak sekali yang harus dan wajib BPK dan PMK memenuhi persyaratan, diantaranya memiliki izin, uji kelayakan armada hingga memiliki akta notaris, termasuk zonasi akan diperlakukan nanti.

Baca Juga :   Rapat di Komisi II DPR RI, Pemprov Kalsel Paparkan Kesiapan Pilkada Serentak 2024

Dan bagi relawan BPK dan PMK berhak juga, mendapatkan pelatihan dan pembinaan serta bantuan dari Dinas Damkar, tetapi dalam pembahasan itu, masih dalam catatan dan akan diimplementasikan ke Perda nantinya.

“Kita berharap semua relawan BPK se Kota Banjarmasin, dapat memenuhi persyaratan itu, sebagaimana yang dituangkan dalam Perda nanti, karena persyaratan itu salah satu wajib dan memudahkan menerima bantuan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Damkar Banjarmasin Budi menuturkan, selain penguatan regulasi terkait Damkar, nantinya BPK di kota ini juga akan mendapatkan pendidikan dan pelatihan, termasuk adanya uji kelayakan armada.

“Jadi kami harus kuat dulu, baik dari segi aturan maupun dari peralatan, baru mengadakan pelatihan dan pendidikan bagi BPK di kota ini. Tahun depan kami menganggarkan 5 unit mobil pemadam lagi,” tuturnya.

Selain itu, Ujarnya, pihaknya juga mewacanakan membuat pos-pos di tiap titik yang mampu menjangkau, seluruh wilayah di Banjarmasin. “Kami akan menjadi operator untuk seluruh BPK, ada zona yang akan diterapkan. Operator nanti yang menentukan, BPK mana yang bisa bergerak ke titik api,” jelasnya.(benk/iniberita).

No More Posts Available.

No more pages to load.