Parkir Liar Semarak, Perlu Keberanian Dishub Tertibkan

oleh -423 Dilihat
Foto. Sekretaris Komisi III DPRD Kota Banjarmasin H Taufik Husin

INIBERITA.id, BANJARMASIN- Kondisi parkir liar di wilayah ibukota provinsi, sepertinya semakin semarak disejumlah ruas jalan kota ini, baik di areal perkantoran, pinggiran jalan raya hingga ditempat warung makan dan pertokoan, sekarang untuk melakukan penertiban pungutan liar, atas namanya retribusi parkir tersebut, perlu keberanian Dinas Perhubuangan Kota Banjarmasin tertibkan.

Kalau pihak petugas Dishub Kota Banjarmasin, menganggap belum bisa menertibkan parkir liar tersebut, artinya dinas yang bersangkutan melegalkan pungli, padahal berapa besar ratusan rupiah dalam sehari, terjadi kebocoran atas retribusi yang mereka pungutan, diatas areal fasum daerah.

Hal ini diungkapkan Sekretaris Komisi III DPRD Kota Banjarmasin H Taufik Husin, kepada media saat diminta komentarnya tentang parkir liar. Rabu (20/7/22).

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Banjarmasin ini menegaskan, semaraknya lokasi parkir liar, khususnya tempat-tempat trategis, seperti siring Pieri Tendean, didepan toko dan warung makanan, akibat kurangnya pengawasan dan pembiaran oleh petugas sendiri, bahkan miris lagi para oknum dinas ikut andil, dalam memberikan izin untuk beroperasional dilokasi tersebut.

Baca Juga :   DPRD Minta Pemko Banjarmasin Segera Investigasi Perbaiki Sekolah Rusak

Disamping minimnya petugas Dishub melaksanakan razia, sehingga pungli terhadap lokasi parkir hingga sulit ditekan, padahal keberadaan lokasi parkir liar itu, salah satu keboocoran terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) pemerintah kota.

“PAD kita dapat meningkat khususnya dibidang sektor parkir ini, harus ada keberanian dan melakukan razia secara besar-besaran, karena perbuatannya merupakan pelanggaran hukum,” tegas.

Lebih jauh dijelaskan H Taufik, parkir di daerah bahu jalan, selain terjadi kemacetan dan mengganggu arus lalulintas, bahkan semakin tingginya kebocoran PDA, oleh sebab dinas terkait hendaknya melakukan penindakan tegas.

Disamping penertiban parkir, pihaknya minta menertibkan pungutan parkir, karena sering ditemukan pungutan tidak sesuai, dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2016, tentang retribusi parkir di tepi jalan dan tempat khusus.

“Mengingat rumah dan warung makan dan ruko, seharusnya membuatkan tempat parkir untuk pengunjung, sehingga tidak terjadi kemacetan,”jelasnya. (ridho/iniberita)

No More Posts Available.

No more pages to load.