Pelapor Layangkan Surat ke Kejati Kalsel

oleh -225 Dilihat
Foto. H Hasbiansari saat melayangkan surat Kejati Kalsel

INIBERITA.id, BANJARMASIN – Tak kunjung digelar disidangkan sekaligus merasa tidak mendapat kepastian hukum, atas perkara dugaan tindak pidana pemalsuan atau menggunakan Putusan palsu Pengadilan Negeri Banjarmasin, nomor 82/PDT.G/2014/PN. BJM tanggal 22 April 2014, dilakukan atasnama tersangka ERS.

H Hasbiansari selaku pelapor, melayangkan surat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, agar perkara tersebut segera di sidangkan, langkah ini diambil dari pelapor, setelah terbitnya surat Kajati Nomor :B-906/0.3.4/Eks.1/03/2022 tanggal 17 Maret 2022.

“Poin utama yang kita sampaikan dalam surat itu, tidak lain mempertanyakan mengapa perkara laporan Polisi Nomor LP/92/I/2018/Bareskrim tanggal 19 Januari 2018 sampai saat ini belum juga P-21 atau lengkap,”ungkapnya, dalam rilis yang diterima media ini, Kamis (22/9/22).

Terkait perkara ini, H Hasbiansari menjelaskan, tersangka ERS yang disangka, melanggar Pasal 263 KUHP dan atau 264 ayat (2) KUHP. Dimana, dalam upaya Penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Kalsel, menyita Asli Bukti Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 82/PDT.G/2014/PN.Bjm tanggal 22 April 2015, dengan amarnya SHM No. 2264, diduga palsu tersebut dari tangan tersangka telah dilakukan,

Baca Juga :   Calon Walikota HM Yamin Ajak Warga Konsisten Dukung Program Pemerintah Sebagai Anggota Amatir Radio

Namun, ketika dilakukan penggeledahan, terhadap Bukti Asli Putusan Nomor 82/PDT.G/2014/PN. Bjm tersebut, diduga telah dihilangkan oleh Suami tersangka, sehingga proses penyidikan menjadi terkendala untuk menghadirkan barang bukti.

“Saya minta JPU Kajati Kalsel dan Polda Kalsel untuk menerapkan Ofstruction of justice /Pasal 221 KUHP, dikarenakan menghilangkan barang bukti Surat, berupa Asli Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 82/PDT.G/2014/PN. Bjm tanggal 22 April 2015,” jelasnya.

Hal ini tentunya, ujar Hasbiansari, dirinya berharap upaya yang dilakukan ini bisa diakomodir, sehingga perkara ini dalam waktu dekat, bisa disidangkan alias berkas perkaranya P-21 atau lengkap, demi penegakan supremasi hukum, sekaligus membongkar dugaan mafia tanah di Kalsel.

“Apabila tuntutan atau permohonan kami, agar perkara penyidikan yang telah selesai, dilakukan pihak Ditreskrimum Polda Kalsel tersebut, tidak juga segera di P-21, hal ini bisa saja kami laporkan, Ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan melakukan orasi demonstrasi damai di halaman Kejati Kalsel menuntut hak kami, agar diperlakukan sama dimata hukum dan kepastian hukum,”ujarnya, seraya meminta penyidik bersikap objektif, terhadap perkara ini. (benk/iniberita)