Bangun Septic Tank Bakal Dipungut Retribusi PBG

oleh -588 Dilihat
Foto. Ketua Pansus DPRD Kota Banjarmasin Hilyah Aulia, Raperda yang mereka pembahas ada 23 item yang masuk dalam peraturan tersebut.

INIBERITA. id, BANJARMASIN- Panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin bersama pemerintah kota, benar-benar untuk menambah sumber Pendapatan Asli Darah (PAD) Banjarmasin, sampai-sampai pembuatan atau bangun septic tank, bakal dipungut dan dikenakan retribusi, sekarang ini masih dalam pembahasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Bukan membangun atau membuat septic tank saja, nantinya dikenakan retribusi PBG tersebut, tetapi mendirikan pagar, lapangan upacara, lapangan olahraga, menara telpon, seluruhnya ada 23 item izin kedalam peraturan tersebut.

Hal ini diungkapkan, Ketua Pansus DPRD Kota Banjarmasin tentang Retribusi PBG Hilyah Aulia kepada media, usai melakukan pembahasan lanjutan, bersama SKPD Pemko Banjarmasin, Kamis (2/6/22).

Menurut kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), sebelumnya item dari bangunan tersebut, sudah diatur dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun dengan adanya peraturan baru yang sekarang, namanya menjadi retribusi persetujuan bangunan gedung sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2021 tentang retribusi PBG.

Sehingga, didalam aturan baru ini, ada bangunan yang mengalami perbedaan perhitungan besaran nilainya yang disesuaikan, dengan situasi dan kondisi di Kota Banjarmasin.

Baca Juga :   Maksimalkan Pelayanan, RSDKH Balangan Ciptakan Dua Inovasi 

“Contohnya ada bangunan yang di IMB hitungannya per m2, sekarang dihitunganya per unit dan sebaliknya,” ujarnya.

Lebih jauh dijelaskan Ketua Komisi III ini. bahwa dalam konsep Raperda ini akan lebih menegaskan, terhadap peningkatan kualitas, dari setiap bangunan baik rumah ataupun gedung sebagai tempat berlindung yang layak dan aman sesuai standar nasional.

Dan perlu diketahui, perubahan nomenklatur dari IMB menjadi PBG, merupakan respon atas terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan pemerintah daerah secara otomatis, mengubah peraturan daerahnya, agar segera bisa memungut kembali retribusi IMB tersebut yang sekarang namanya PBG.

“Nantinya tidak lagi mengurus IMB di Dinas Perizinan, tapi ke Dinas PUPR yaitu PBG,”jelas Hilyah. (benk/iniberita).

No More Posts Available.

No more pages to load.