Sebanyak 25 Raperda Masuk Dalam Propemperda Tahun 2023

oleh -424 Dilihat
Teks foto. Kabag Persidangan dan Perundangan-Undangan Sekretariat DPRD Balangan Hasan Nor Arifin.

INIBERITA.id, BALANGAN- Sekretaris DPRD Balangan melalui Kabag Persidangan dan Perundangan-Undangan Hasan Nor Arifin mengungkapkan, sebanyak 25 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023.

“Dari 25 buah Raperda yang masuk Propemperda tahun 2023, ada 17 Raperda usulan dari pemerintah daerah dan delapan Raperda inisiatif oleh DPRD Balangan,”ungkap Hasan di Paringin, Jum’at (9/12/22).

Dijelaskan Hasan Nor Arifin, dari 25 Raperda Propemperda 2023 tersebut, Panitia Khusus (Pansus) I membahas tujuh Raperda, Pansus II tujuh Raperda dan Pansus III sembilan Raperda.

Kemudian, ada dua Raperda yang akan dibahas secara bersama-sama,
yaitu Raperda tentang kelembagaan adat di Balangan dan tentang perubahan SOTK nomor dua tahun 2021.

Dia menambahkan, ada satu Raperda yang akan di Paripurnakan yaitu tentang pernyataan modal kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) setempat.

Diketahui, Propemperda untuk Pansus I yaitu tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, penyelenggaraan kearsipan, penyelenggaraan lembaga penyiaran publik lokal Balangan, kemajuan kebudayaan, identitas daerah, pemberdayaan gotong royong masyarakat, pelestarian kebudayaan Balangan dan penambahan pernyataan modal berupa barang kepada PT Bank Kalsel.

Pansus II yaitu, tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi, pernyataan modal kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR), perlindungan perkebunan rakyat, penyelenggaraan kepariwisataan, penanganan dan perlindungan anak yatim piatu serta fakir miskin, pajak daerah dan retribusi, serta pencabutan atas peraturan daerah nomor lima tahun 2014 tentang izin lokasi.

Terakhir, Pansus III tentang rencana tata ruang daerah, bangunan gedung, perubahan atas peraturan daerah nomor 25 tahun 2013 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, pernyataan modal kepada PDAM, penggabungan desa, perubahan atas peraturan daerah nomor 19 tahun 2014 tentang tanggung jawab sosial perusahaan, perlindungan perempuan terhadap tindak kekerasan, penyelenggaraan penanggulangan bencana, serta sistem pemerintahan berbasis elektronik.(wan/iniberita)

No More Posts Available.

No more pages to load.