INIBERITA.id, BANJARMASIN- DPRD Kota Banjarmasin tayangkan surat rekomendasi penghentian proyek dermaga apung dan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin diminta mentaatinya.
Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Harry Wijaya mengatakan, surat rekomendasi penghentian proyek dermaga apung, akses penghubung Siring Patung Bekantan ke Kampung Ketupat, Siring Baru tersebut, merupakan hasil keputusan bersama yang dituangkan ke dalam notulensi, pada rapat lintas komisi I, II dan III serta dinas tehnis Pemko Banjarmasin.
Mengacu pada surat rekomendasi tersebut, maka Pemko Banjarmasin untuk menindaklanjuti dan menjalankan keputusan bersama dan semua pihak bisa menerima hasil rapat tersebut.
“Sekarang tinggal kepala daerah yang melaksanakan atas rekomendasi penghentian proyek dermaga apung yang bernilai Rp 4,48 miliar dari pagu anggaran Rp 4,5 miliar menghentikan atau tidak,”katanya kepada media. Senin (5/9/22).
Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN), alasan dihentikan proyek dermaga apung ini, berdasarkan hasil rapat lintas komisi tersebut.
Karena, proyek itu tidak ada rencana kerja dan anggaran (RKA) serta tidak ada regulasi menunda di dalam RKA, namun proyek digeser kegiatan lain, tanpa sepengetahuan DPRD Kota Banjarmasin, melalui Badan Anggaran (Banggar).
“Rekomendasi lintas komisi tersebut, merupakan bentuk pengawasan DPRD Kota Banjarmasin terhadap pelaksanaan SKPD dalam melaksanakan pembangunan,”ujarnya.
H Harry Wijaya menegaskan, berbicara rekomendasi ini apakah dilaksanakan atau tidak, tergantung Pemko Banjarmasin, dengan konsekuensinya apabila terjadi kemudian hari suatu permasalahan, DPRD Kota Banjarmasin sudah melaksanakan rekomendasi untuk dihentikan kegiatannya.
Kalau memang tetap berjalan, silakan pemeriksaan urusan, sebab secara kelembagaan, pihaknya sudah melaksanakan tugas pengawasan, dengan mengirim rekomendasi tersebut.
“Artinya DPRD secara kelembagaan sudah menjalankan fungsi pengawasannya, dengan mengirim rekomendasi penghentian, terhadap proyek dermaga jembatan apung tersebut,”tegasnya.(benk/iniberita)