INIBERITA.id, BANJARMASIN – Unit Siintelair Gakkum Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Selatan melakukan tindakan tegas, dengan melakukan giat para pencari ikan di Perairan Sungai Martapura yang menggunakan alat setrum, karena dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam giat tersebut, kata Plt Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel Kompol Budi Prasetyo melalui kasi Intelair Kompol Irwan, pada Jumat (26/8/2022) mulai sekitar pukul 22.00 Wita, mendapati warga yang tengah melakukan pencarian ikan dengan cara disetrum di dua lokasi yang berbeda.
“Pertama di Sungai Martapura pada pukul 2.30 Wita, dekat Desa Gudang Tengah, Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar,” ujarnya, Sabtu (27/8/2022).
Dari lokasi pertama itu, pihaknya menemukan barang bukti berupa sebuah klotok dengan mesin cia, alat setrum rakitan Tahilan, dua accu Furukawa Battery 12 volt 100 Ampere dan baskom (bak) berisi ikan kurang lebih seberat 5 kilogram.
Namun sayang, dari temuan itu saat hendak diamankan, dua orang diduga pelaku berhasil kabur dengan cara menceburkan diri ke sungai dan meninggalkan klotoknya tersebut.
Sedangkan Lokasi kedua berada di Perairan Sungai Martapura tepatnya Desa Lok Buntar Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar pihaknya berhasil mendapati kegiatan serupa dan mengamankan seorang pelaku yaitu Ahmad alias Amat pada pukul 3.00 Wita.“Amat diamankan beserta barang bukti, yaitu sebuah klotok beserta mesin cis, seset alat setrum rakitan thailand, dua buah accu merk Furukawa Battery 12 volt 60 Ampere, dan tiga buah baskom (bak) yang berisi ikan kurang lebih 25 kilogram,” jelasnya.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa menuju Mako Dit Polairud Polda Kalsel guna pemeriksaan lebih lanjut.(ridho/iniberita)