INIBERITA.id, BANJARMASIN – Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina melalui Plt Staf Ahli Bidang Kerjasama dan Insvetasi, Setda Kota Banjarmasin Husin Luthfie, membuka kegiatan Sosialisasi Tanda Daftar Usaha Perusahaan (TDUP) atau Izin Usaha (OSS) dan Perda Halal Kepariwisataan Kota Banjarmasin tahun 2022.
Menurut Husin Luthfie, kegiatan sosialisi tersebut dilaksanakan, dengan tujuan untuk memberikan pemahaman, kepada semua pelaku usaha sector pariwisata, bahwa urusan perizinan usaha, mereka di Kota Banjarmasin makin dipermudah.
Saat ini, telah terjadi perubahan paradigma, dalam pelaksanaan pemerintah dan pembangunan, dimana sektor swasta dan masyarakat sebagai pelaku utama, sedangkan pemerintah berperan sebagai facilitator, dinamisator dan mobilisator.
“Untuk mencapai keberhasilan pemerintahan dan pembangunan menuju good governance, makasektor swasta dan masyarakat diharapkan dapat berperan aktif,” ujar Husin Luthfie, saat menyampaikan sambutan Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina, di Ball Room Hotel Aria Barito Banjarmasin, Rabu (24/8/22).
Berangkat dari perubahan paradigma tersebut, katanya, maka diharapkan pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat, khususnya dibidang pelayanan perizinan, perlu terus didorong, agar senantiasa melakukan perbaikan penyelenggaraan pelayanannya.
“Dalam rangka mewujudkan kepuasan masyarakat, salah satu caranya dengan terus mensosialisasikan beragam jenis perizinan yang ditangani pemerintah daerah kepada para pelaku usaha di Kota Banjarmasin,” katanya.
Ditegaskannya, dihadapan para kepala SKPD lingkup Pemko Banjarmasin dan pengusaha hotel, restaurant, rumah makan, pelaku UMKM dan travel, sesuai harapan Wali Kota Banjarmasin.
Agar para peserta kegiatan tersebut dapat memahami seluruh sosialisasi yang diberikan, dan bisa menginformasikannya kepada teman maupun rekan sejawat mereka.
“Saya berharap peserta yang hadir dapat memahami dengan baik, sehingga pelaku usaha dapat memperoleh izin usahanya, serta dapat menginformasikan kepada sosialisasi ini kepada keluarga, teman, maupun rekan ssejawat yang memiliki usaha, sehingga mereka dapat mengurus izin usahanya secara online,”tegasnya (iniberita/prokom-bjm)