Wawali Membuka Sosialisasi Permendagri No 47 tahun 2021

oleh -314 Dilihat
(Foto Istimewa).Wakil Walikota Banjarmasin H Arifin Noor saat menyampaikan sambutnya di hadapan peserta sosialisasi di Hotel Rattan Inn Banjarmasin

INIBERITA. id, BANJARMASIN- Wakil Wali Kota Banjarmasin H Arifin Noor, membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) nomor 47 tahun 2021, tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah (BMD) yang dilaksanakan di Hotel Rattan Inn Banjarmasin. Senin (6/6/22).
Kegiatan sosialisasi tersebut, dihadiri Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin Eddy Wibowo dan Analisis Keuangan Pusat dan Daerah, Derektorat BUMD BLUD dan BMD Kemendagri Cahya Arie Nugroho, serta sejumlah pimpinan dan perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. (iniberita/prokom-bjm)

Baca Juga :   DPRD Minta Pemko Banjarmasin Segera Investigasi Perbaiki Sekolah Rusak

No More Posts Available.

No more pages to load.