Bawaslu Kalsel Gelar Konsilidasi Dengan Media Massa

oleh -416 Dilihat
Teks foto. Bawaslu Kalsel Gelar Konsilidasi Dengan Media Massa.

INIBERITA.id, BANJARMASIN- Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel menggelar konsilidasi dengan media massa, upaya  penguatan pengawasan tahap Pilkada melalui pemberitaan nantinya.

Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono mengatakan, digelarnya konsilidasi dengan media massa, agar bersinergi dan terjalin komunikasi, dengan tujuan dapat mengatahaui output pemberitaan pers.

Dengan kekuataan pers tersebut, tentunya mampu membawa pengaruh signifikan, dalam proses demokrasi khususnya merangsang pengawasan partisipatif masyarakat.

“Pers tentunya memberikan informasi yang massif, sehingga timbul pengawasan partisipatif,sebab Pemilu dan Pilkada adalah sebagai sarana kedaulatan rakyat, maka diharapkan turut serta menjaga di setiap proses,”ungkap Aris panggilannya. Kamis (16/5/2024).

Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalsel Zainal Helmie mengatakan, pers bagian pilar demokrasi dan memiliki fungsi vital, sebagai kontrol sosial untuk jalan pesta demokrasi tersebut.

Dengan pemberitaan media massa itulah, tentunyha membawa pengaruh besar pelaksanaan pemilu itu, berkaitan dengan itulah, pers Kalsel hendaknya mengajikan yang seimbang, sekaligus menyejukan pembacanya, hal ini tentunya pers berpedoman dengan kode etik jurnalistik.

Baca Juga :   Anggota DPRD Suyoto Usulkan Penyusunan Raperda libatkan Kemenkum

“Kita sebagai pers harus meluruskan berita hoaks dan menginformasikan  yang tidak jelas di media sosial, mari  kita mengangkat berita berkualitas, terutama  bakal calon-bakal calon yang mempunyai kemampuan dan visi-misi untuk kemajuan daerah banua,”katanya.

Selanjutnya,  Armydian Kurniawan, GM News Gathering iNews Media Group mengungkapkan, yang lebih penting adalah untuk penguatan pemberitaan, pada pengawasan Pilkada Serentak 2024, ada tiga hal yang harus disoroti oleh media.

Yakni, kecurangan selama tahapan, pelanggaran netralitas aparat dan pejabat, dan peran Bawaslu sendiri,  sebagai wasit dalam pengawas pemilu dan Pilkada nantinya.

“Sebagai jurnalis dalam peliputan terkait Pilkada nantinya wajib memahami regulasi, baik UU Pemilu, Peraturan KPU dan peraturan Bawaslu,”ungkapnya.(benk/iniberita).

 

No More Posts Available.

No more pages to load.