Satresnarkoba Amankan Dua Warga HST

oleh -327 Dilihat
Foto. Sejumlah barang bukti milik terduga pelaku yang kedapatan memiliki barang haram berupa sabu, satu buah kendaraan, sebesar uang serta 1 buah hp yang disita polisi.

INIBERITA.id, BALANGAN- Satuan reserse narkoba (Satresnarkona) Polres Balangan amankan, dua warga dari Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), karena memiliki narkoba jenis sabu.

Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Balangan Bripka Feri menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat, adanya dua orang pria yang diduga, membawa narkotika jenis sabu, di depan SMPN 1 Batumandi Kabupaten Balangan.

“Menyikapi laporan tersebut, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan melihat dua orang pria yang dicurigai berboncengan sepeda motor, personel langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku,” jelas Feri kepada awak media di Paringin, Jum’at. (17/6/22).

Diungkapkan Feri, saat dilakukan penggeledahan, terhadap terduga kedua pelaku yang berinisial AM (31) dan TH (29), dengan disaksikan warga setempat, telah ditemukan satu paket serbuk kristal, dibungkus plastik klip warna bening, bahwa barang itu diduga Narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 0,30 gram dan berat bersih 0,10 gram, di dalam dompet ponsel milik AM dan dia mengakui barang itu miliknya.

Baca Juga :   Anggota DPRD Suyoto Usulkan Penyusunan Raperda libatkan Kemenkum

“Barang tersebut langsung diamankan oleh personel, beserta barang bukti lainnya, berupa satu lembar kartu ATM BRI, ponsel merek Vivo Y91, satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam dan uang tunai senilai Rp108.000,” ungkapnya.

Ditegskannya, barang bukti dan kedua terduga pelaku, telah diamankan di Polres Balangan untuk proses hukum lebih lanjut. Selanjutnya, kedua terduga pelaku, dikenakan pasal tindak pidana, peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Sebagaimana yang dimaksud, dalam Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara.

“Dan terduga kedua pelaku AM dan TH, merupakan warga Desa Bekapas, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” tegasnya.(wan/iniberita)

No More Posts Available.

No more pages to load.