INIBERITA.id, BANJARMASIN- DPRD menggelar rapat paripurna mengenai penghapusan atau pencabutan, terhadap empat buah Peraturan Daerah (Perda), sesuai usulan dari Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.
Perda yang diusulkan penghapusan tersebut antara lain, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2021 tentang Penataan Daerah, Perda Nomor 27 tahun 2024 tentang Pembentukan Dewan Kelurahan.
Selanjutnya, Perda Nomor 23 tahun 2010 tentang Pedoman penyelenggaraan lembaga kemasyarakatan Rukun Tetangga dan Rukun Warga, serta Perda Nomor 13 tahun 2016 tentang tata cara penyertaan modal perusahaan milik negara dan perusahaan daerah.
Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Harry Wijaya mengungkapkan, penghapusan empat buah (Perda) yang dituangkan, dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut.
Berdasarkan usulan dari Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, dengan alasan berdasarkan Undang-undang dan Perda yang diusulkan, cukup diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali).
“Hal Ini didasarkan pada Pasal 14 Permendagri 45/ tahun 2016 dan Permendagri Nomor 18/2018 tentang lembaga masyarakat daerah dan masyarakat adat daerah,”ungkapnya, kepada media. Senin (15/8/22).
Kemudian, dikatakan Harry Wijaya, sedangkan terkait dengan penyertaan modal perusahaan daerah, didasarkan dengan Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
“Maka ketentuan dari penyertaan modal Perusda juga diatur dengan Perwali, dengan demikian beberapa Perda itu diminta untuk dihapus,”katanya.
H Harry Wijaya menegaskan, dirinya minta dalam proses pembahasan nanti, dapat segera dilakukan melalui komisi terkait dan dapat disetujui, sehingga target penyelesaian, atas Perda penghapusan empat buah Perda itu, dapat tercapai tepat waktu.
“Semoga pembahasan lebih cepat dan dapat dicapai dengan baik sesuai dengan harapan kita bersama,”tegasnya.
Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina mengungkapkan, setelah Raperda penghapusan tersebut dicabut, dipastikan Perwali terkait aturan tersebut, akan segera dibuat sesuai dengan Permendagri.
Diharapkan Ibnu Sina tambahnya, proses pembahasan Raperda pencabutan empat Perda tersebut, dapat dilaksanakan dan lebih teliti, sehingga peraturan daerah yang dimaksudnya, sesuai dengan ketentuan dan aturan diatasnya.
“Sehingga tidak akan ada kekosongan hukum, setelah proses pencabutan empat buah Perda ini,”ungkapnya. (benk/iniberita)