INIBERITA.id, BANJARMASIN – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, mengimbau untuk menghentikan penggunaan, hingga penjualan obat berbentuk cair atau sirup sementara waktu.
Imbauan itu dikeluarkan, setelah adanya temuan 206 kasus ginjal akut misterius yang menyasar anak-anak. Tertuang, dalam surat yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI nomor SR.01.05/III/3461/2022.
BPOM RI memastikan, obat yang dicurigai menjadi pemicu gagal ginjal akut anak di Gambia adalah, Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup, tidak terdaftar di Indonesia. Tidak ada satupun obat produksi Maiden Pharmaceutical, India tersebut yang mendapat izin edar BPOM RI.
Ada dua kandungan yang dikaitkan, dengan ‘biang kerok’ anak mengalami gagal ginjal akut. Adalah etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di luar batas wajar.
Kedua kandungan tersebut juga sudah dilarang BPOM RI pada produk obat sirup anak maupun dewasa, tetapi EG maupun DEG disebut BPOM RI bisa saja berisiko ditemukan sebagai bahan cemaran dalam obat.
“EG dan DEG dapat ditemukan sebagai cemaran pada gliserin atau propilen glikol yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan, BPOM telah menetapkan batas maksimal EG dan DEG pada kedua bahan tambahan tersebut sesuai standar internasional,” demikian penjelasan BPOM RI dalam keterangan tertulis yang dikutip Rabu (19/10) lalu.
Sementara itu, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin buka suara, terkait imbauan Kemenkes RI menghentikan sementara waktu penggunaan, hingga penjualan obat berbentuk cair atau sirup.
Kepala BBPOM di Banjarmasin Leonard Duma menilai, kebijakan itu diambil sebagai bentuk kehati-hatian, terhadap temuan kasus gagal ginjal akut khususnya pada anak-anak.
Dinukil data Kemenkes RI, telah ditemukan sebanyak 206 kasus gagal ginjal akut hingga 8 Oktober 2022 lalu, di 22 Provinsi di Indonesia, Ironisnya sebanyak 99 kasus meninggal dunia.
“Saat ini masih dalam tahap penelitian penyebab utamanya. SE dari Kemenkes RI meminta sarana pelayanan medis sementara waktu tidak menggunakan dan menjual obat sirup,” ujarnya, Kamis (20/10/22).
Ditekankannya, dari awal pihaknya sendiri, melarang penggunaan kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dalam obat sirup.
Sehingga walaupun nanti ada kandungan tersebut dalam obat sirup bukan sebagai pemanis atau bahan yang sengaja ditambahkan. Tapi sebagai kontaminan atau bahan pencemar di dalam bahan yang digunakan.
“BPOM sendiri saat ini sedang melakukan pengujian adanya Etilen Glikol dan Dietilen Glikol di dalam sirup,”jelasnya.
Kemudian ungkapnya, adapun hasil dari penelitian yang dilakukan akan diketahui sesegara mungkin. Andai pun ada produk diminta ditarik dari perusahaan, bukan berarti terbukti menyebabkan gagal ginjal.
“Melainkan karena dari awal dilarang menggunakan kandungan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol. Karena menjadi bahan pencemar. Apalagi kalau ada yang sengaja menambahkan, pasti akan dilakukan tindakan yang sangat tegas,”ungkpanya.(iniberita/amnesia)