INIBERITA.id, BANJARMASIN – Dewan Pers terus mendorong percepatan verifikasi perusahaan pers di daerah melalui pola pendampingan kolektif dengan melibatkan organisasi konstituen di tingkat provinsi. Langkah ini ditempuh untuk mempermudah perusahaan media memenuhi persyaratan verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual.
Hal tersebut disampaikan Syariful dari Bidang Pendataan dan Verifikator Dewan Pers saat menjadi narasumber dalam sosialisasi verifikasi perusahaan pers yang digelar di Gedung PWI Kalimantan Selatan, Senin (22/6/2026).
Kegiatan yang didukung Hasnur Grup tersebut diikuti perwakilan perusahaan media dan organisasi pers se-Kalimantan Selatan.
“Kami saat ini sudah melakukan pendataan perusahaan pers di setiap provinsi,” ujar Syariful.
Ia menjelaskan, proses pendaftaran perusahaan pers kini dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi pendataan media Dewan Pers dengan terlebih dahulu membuat akun perusahaan.
Khusus di Kalimantan Selatan, Dewan Pers akan menggandeng organisasi perusahaan pers seperti JMSI dan SMSI untuk melakukan pendampingan awal kepada anggotanya guna mempercepat proses verifikasi.
“Pertama bisa back up internal dulu melalui organisasi perusahaan pers di daerah seperti JMSI dan SMSI. Setelah itu Dewan Pers akan melanjutkan proses pendampingan,” katanya.
Syariful menegaskan, verifikasi administrasi sejatinya tidak sulit selama perusahaan pers mampu memenuhi seluruh persyaratan secara lengkap.
“Saya bisa memberikan verifikasi administrasi asalkan administrasinya lengkap,” tegasnya.
Ia menyebutkan, syarat utama verifikasi administrasi antara lain perusahaan berbadan hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas (PT), memiliki dokumen legal perusahaan, struktur redaksi yang jelas, kantor redaksi yang dapat diverifikasi, produk jurnalistik yang aktif, serta memperhatikan status dan kesejahteraan wartawan.
Selain itu, perusahaan pers juga wajib menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, seperti akta pendirian perusahaan, peraturan perusahaan, bukti kepesertaan dan pembayaran BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan, hingga bukti pembayaran upah karyawan tetap sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku.
“Semua dokumen yang diunggah harus dalam bentuk PDF,” ujarnya.
Menurut Syariful, tahapan verifikasi dimulai dari pendaftaran melalui aplikasi pendataan media, pengunggahan seluruh dokumen persyaratan, verifikasi administrasi berupa audit dokumen dan analisis konten, hingga penetapan status terverifikasi administratif bagi perusahaan yang memenuhi ketentuan.
“Setelah verifikasi administrasi selesai, kami akan melakukan verifikasi faktual atau pembuktian,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris PWI Kalimantan Selatan, Toto Fachrudin, berharap perusahaan pers yang telah memperoleh akun verifikasi segera melengkapi dan mengunggah seluruh dokumen persyaratan agar proses verifikasi tidak terhambat.
“Ketika perusahaan pers sudah memperoleh akun verifikasi, segera upload semua berkas persyaratan administrasi. Bila ada revisi, sebaiknya tidak berlarut-larut sehingga media dapat segera memenuhi seluruh persyaratan yang diminta,” ujarnya.
Dalam sesi diskusi, Asikin dari Jejakrekam.com mempertanyakan mekanisme perpanjangan bagi perusahaan pers yang masa berlaku verifikasinya telah berakhir.
Menanggapi hal tersebut, Syariful menjelaskan bahwa sertifikasi Dewan Pers berlaku selama lima tahun. Perusahaan pers yang mengalami perubahan data atau masa berlaku verifikasinya habis diwajibkan mengajukan pemutakhiran data.
“Buat surat kepada Dewan Pers terkait pemutakhiran data, sehingga kami bisa membuka kembali akun perusahaan yang bersangkutan,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Arif Sarkawi dari JMSI Kalimantan Selatan menyoroti pentingnya komunikasi antara perusahaan pers dan Dewan Pers ketika terdapat revisi maupun kekurangan dokumen administrasi.
Menjawab pertanyaan tersebut, Syariful memastikan Dewan Pers telah menyediakan layanan call center guna membantu perusahaan pers yang mengalami kendala selama proses verifikasi.
“Bila ada revisi atau kekurangan administrasi, perusahaan pers bisa berkomunikasi dengan kami. Dewan Pers memiliki call center yang siap menjawab berbagai permasalahan maupun kekurangan syarat administrasi,” ujarnya.
Adapun layanan call center Dewan Pers yang dapat dihubungi untuk konsultasi dan pendampingan verifikasi perusahaan pers adalah 0811-1220-3536.(ril/iniberita).





