Jelang Tenggat Wajib Halal 2026, Wali Kota Yamin Desak Pelaku UMK Banjarmasin Segera Urus Sertifikasi

oleh -1486 Dilihat
Foto Istimewa

INIBERITA.id, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin menggelar Sosialisasi Nasional Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 di Aula Kayuh Baimbai, Kamis (4/6/2026). Kegiatan yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia tersebut menjadi bagian dari upaya percepatan pemenuhan kewajiban sertifikasi halal menjelang batas akhir penahapan yang ditetapkan pada 17 Oktober 2026.

Kegiatan ini dihadiri berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur pemerintah, pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), pendamping proses produk halal, hingga perwakilan lembaga terkait yang selama ini terlibat dalam percepatan sertifikasi halal di daerah.

Dalam sambutannya, Wali Kota Banjarmasin H M Yamin HR menegaskan, bahwa momentum sosialisasi tersebut harus dimanfaatkan sebagai langkah bersama dalam membangun ekosistem produk halal yang kuat, kompetitif, dan mampu memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah.

Menurutnya, kolaborasi yang telah terjalin antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama, pemerintah daerah, para pendamping proses produk halal, serta berbagai pihak lainnya merupakan modal penting untuk mempercepat capaian sertifikasi halal di Kota Seribu Sungai.

“Kita jadikan momentum ini sebagai langkah bersama untuk membangun ekosistem produk halal yang kuat, berdaya saing, dan mampu memberikan nilai tambah bagi perekonomian daerah serta kesejahteraan masyarakat,” ujar Yamin.

Ia menegaskan, sertifikasi halal saat ini tidak lagi hanya dipandang sebagai kewajiban administratif atau kebutuhan bagi umat Islam semata. Di tengah persaingan pasar yang semakin ketat, label halal telah berkembang menjadi simbol kualitas produk yang mencerminkan kebersihan, keamanan, serta jaminan mutu yang mampu meningkatkan kepercayaan konsumen.

Karena itu, Yamin meminta para pelaku usaha agar tidak menganggap kewajiban sertifikasi halal sebagai beban tambahan. Sebaliknya, sertifikasi halal harus dipandang sebagai peluang strategis untuk meningkatkan daya saing produk lokal, memperluas pangsa pasar, dan membuka akses yang lebih besar ke berbagai jaringan perdagangan, baik regional maupun nasional.

“Pelaku usaha harus melihat sertifikasi halal sebagai investasi jangka panjang. Dengan adanya sertifikat halal, produk akan memiliki nilai tambah dan lebih mudah diterima oleh konsumen,” katanya.

Wali Kota juga mengingatkan bahwa Banjarmasin memiliki ribuan pelaku UMK yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian daerah. Oleh sebab itu, kesiapan menghadapi pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026 menjadi hal yang sangat penting agar para pelaku usaha tidak mengalami kendala ketika aturan tersebut mulai diberlakukan secara penuh.

“Kepada seluruh pelaku usaha, manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Ikutilah proses sertifikasi halal sejak dini, pahami seluruh persyaratan yang diperlukan, dan jangan menunggu hingga mendekati batas akhir pemberlakuan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yamin memastikan Pemerintah Kota Banjarmasin akan terus memberikan dukungan melalui berbagai program sosialisasi, edukasi, serta pendampingan bagi pelaku usaha yang ingin mengurus sertifikasi halal. Langkah tersebut dilakukan agar proses pengajuan sertifikasi dapat berjalan lebih mudah, cepat, dan tepat sasaran.

Dengan semakin banyaknya produk bersertifikat halal, pemerintah berharap produk-produk UMK Banjarmasin mampu meningkatkan daya saing di pasar, memperkuat kepercayaan konsumen, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Melalui sosialisasi ini, Pemkot Banjarmasin menargetkan semakin banyak pelaku usaha yang memahami pentingnya sertifikasi halal dan segera mengambil langkah nyata sebelum tenggat waktu 17 Oktober 2026, sehingga Banjarmasin dapat menjadi salah satu daerah yang siap menghadapi era wajib halal secara optimal. (silvi/iniberita).